Vonis Satu Bulan, Admin Status Ternate Terbukti Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
TERNATE –Malutexpress– Syarif Hidayah M Halik alias Ipo, admin akun media sosial Status Ternate, divonis satu bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara.
Majelis Hakim Putuskan Vonis Lebih Ringan
Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Senin, 20 Januari 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Tindakan ini dilakukan melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, meskipun terdakwa telah diberi kesempatan untuk membuktikannya.
> “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan.
Kronologi Kasus Hoaks di Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun Status Ternate, yang menyebutkan bahwa seorang anggota TNI Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap diduga tidak membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian, Jumat, 26 Januari 2024.
Namun, berdasarkan kronologi yang sebenarnya, anggota TNI berpangkat Serda Y menerima telepon dari orang tuanya di Pulau Makian, yang memberitahukan bahwa ada orang jatuh dari speedboat tujuan Ternate-Makian, tetapi diduga tidak ditolong oleh awak kapal (ABK). Oleh karena itu, Serda Y bergerak ke Pelabuhan Bastiong untuk mengecek kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan