Swakelola Rumah Dinas Gubernur Malut Sesuai Regulasi
Sofifi, Malutexpress – Pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan (Runjab) Gubernur Maluku Utara di Gosale Puncak Sofifi dengan nilai pagu anggaran Rp. 8,9 miliar secara swakelola telah memenuhi tahapan dan mekanisme peraturan perundangan.
Ini disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Selasa 13 Mei 2025.
Kapala Dinas PUPR (Plt) Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar menegaskan seluruh proses secara akuntabel dan transparan.
Proses dan mekanisme melibatkan lembaga pengawas dan pendamping, serta menjalani probity audit bersama Inspektorat, quality assurance bersama BPKP.
Ikhtiar Dinas PUPR Provinsi Malut dalam proses swakelola juga melibatkan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Perlu diketahui bahwa kegiatan swakelola Rubjab Gubernur itu rehabilitasi, bukan pembangunan baru.
“Swakelola adalah salah satu cara mendapatkan pengadaan barang/jasa diatur dalam regulasi, dan untuk kegiatan ini tidak ada batasan anggaran. Pemerintah Provinsi telah berkonsultasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan menerima jawaban tertulis sebagai dasar pelaksanaan,” jelas Kadis PUPR.
Sumber pagu anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, masa waktu pekerjaan 90 hari kalender.
Sementara itu Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jada (BPBJ) Maluku Utara, Abdul Farid Hasan menegaskan tahapan dan mekanisme keputusan swakelola runjab Gubernur telah sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
“Kami juga ikuti proses ini sejak awal dan sangat berhati-hati dalam keputusan swakelola runjab kepala daerah. Prosesnya juga sepersetujuan masukan LKPP, inspektorar, BPK dan Kejaksaan tinggi untuk memastikan akuntabilitas,” ujar Plt Karo.
Meski swakelola oleh Dinas PUPR juga mengunakan mekanisme e-purchesing atau terdapat penyedia dalam swakelola sesuai ketentuan untuk kategori pengadaan barang terhadap bahan-bahan yang dibutuhkan.
“Yang jelas mekanismenya berlapis sudah minta pendapat LKPP memberikan pandangab resminya. Secara subtansi runjab dapat mengunakan swakelola selama memiliki kemampuan ahli dan tenaga kerja terampil,” jelas Farid.

Tinggalkan Balasan