Nurlaela Syarif: Jangan Kaitkan Pajak PBB dengan Minyak Tanah Subsidi
TERNATE, malutexpress.com — DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa sidang III Tahun 2025 dan Paripurna ke-I masa sidang I Tahun 2025/2026 pada Rabu (17/9) di Kalumata Puncak, setelah menyelesaikan agenda reses. Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh memimpin rapat yang diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan.
Salah satu interupsi datang dari Anggota Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif, yang menyoroti laporan masyarakat terkait pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tingkat kelurahan. Ia mengkritik pendekatan Pemkot Ternate yang mengaitkan pendataan pajak dengan distribusi minyak tanah bersubsidi.
“Kami apresiasi Pemkot atas inovasi optimalisasi PAD melalui PBB-P2. Namun, pendekatannya harus diubah. Jangan kaitkan dengan jatah subsidi minyak tanah,” tegas Nurlaela.
Minyak Tanah Bukan Alat Tekanan Pajak
Lebih lanjut, Nurlaela menjelaskan bahwa masyarakat diminta menunjukkan struk pembayaran PBB saat mengambil minyak tanah subsidi. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil dan berpotensi menimbulkan tekanan sosial.
“Minyak tanah itu soal dapur dan isi perut. Jangan jadikan pajak sebagai syarat untuk kebutuhan dasar,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Pemkot Ternate mengevaluasi pendekatan tersebut. Ia mendorong pemerintah agar mencari cara yang lebih humanis dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.
Pemkot Ternate Siap Evaluasi Pendekatan Kelurahan
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menjelaskan bahwa Pemkot hanya mengarahkan kelurahan untuk melakukan pendataan. Ia menegaskan bahwa pendataan tidak boleh dikaitkan dengan pembatasan penerimaan subsidi minyak tanah.
“Saya diamanahkan oleh Wali Kota untuk optimalkan PAD. Kelurahan menjadi titik strategis karena perumahan, kosan, dan usaha berada di sana. Namun, jika ada kelurahan yang membatasi akses subsidi, kami akan evaluasi,” ujar Nasri.
Ia menegaskan bahwa pendataan dan distribusi subsidi adalah dua hal berbeda. Menurutnya, urusan dapur masyarakat tidak boleh dicampur dengan urusan fiskal.
“Silakan lakukan pendataan dengan cara turun langsung dan berdayakan petugas kelurahan. Tapi jangan ganggu hak masyarakat atas subsidi,” tegasnya.
DPRD Minta Pemkot Dengarkan Aspirasi Warga
Interupsi Nurlaela mencerminkan hasil temuan saat kegiatan reses. Ia menerima langsung keluhan masyarakat terkait kebijakan distribusi BBM subsidi. Ia berharap Pemkot lebih responsif dan tidak mencampurkan urusan pajak dengan kebutuhan pokok.
“Kami di DPRD punya kewajiban menyuarakan suara rakyat. Jangan sampai kebijakan baik justru menimbulkan keresahan,” tutup Nurlaela.

Tinggalkan Balasan