TERNATE, Malutexpress.com – Eskalasi politik di internal DPRD Kota Ternate kian memanas. Sebanyak enam fraksi di lembaga legislatif, secara resmi melaporkan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Badan Kehormatan (BK), Rabu (29/4/2026).

Laporan ini dilayangkan minus Fraksi Gerindra, menyusul dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Nurjaya.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyatakan BK telah merespons cepat dengan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti pengaduan dari mayoritas fraksi di parlemen Ternate itu.

“Kami sudah melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti surat masuk dari enam fraksi yang melaporkan saudara Nurjaya Hi. Ibrahim,” ungkap Mochtar di Kantor DPRD Kota Ternate.

Adapun enam fraksi yang menandatangani laporan tersebut adalah:
​1. Fraksi NasDem
​2. Fraksi Golkar
​3. Fraksi PKB
​4. Fraksi Demokrat
​5. Fraksi PDIP-Perindo
​6. Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat (PPP, PAN, PBB).

Mochtar menjelaskan ada akumulasi perbuatan Nurjaya dalam ranah etis, laporan akan diproses sesuai dengan mekanisme tata beracara yang berlaku di Badan Kehormatan.

Berdasarkan rangkuman data, perlu diketahui bahwa Nurjaya sudah tiga kali di laporkan ke BK DPRD Kota Ternate.

Kasus pertama dilaporkan Anggota DPRD Moezakir Gamgulu Fraksi PPP, dan Nurjaya mendapat sanksi BK terkait perbuatan fitnah kehormatan Anggota DPRD Fraksi PPP (Moezakir Gamgulu), karena tuduhan main proyek konsumsi di DPRD.

Kasus kedua Nurjaya dilaporkan oleh Alat Kelengkapan Komisi 3 DPRD Kota Ternate, karena perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kota Ternate, Walikota Ternate, dan Pimpinan serta seluruh Anggota Komisi 3 DPRD Kota Ternate atas dugaan keterlibatan mengambil uang dari pelaku usaha Vila Montana Danau Ngade.

Untuk kasus laporan Komisi 3 DPRD Kota Ternate ini masih dalam proses penyidikan BK, Nurjaya kembali berulah melaporkan 30 perjalanan fiktif yang dinilai mencederai dan fitnah terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Atas perbuatan Nurjaya, pada kasus pertama, BK telah layangkan sanksi teguran keras, dan Nurjaya mengaku salah dan lalai, serta sudah tanda tangan surat pernyataan permohonan maaf, tidak akan melakukan perbuatannya kembali.

Kasus kedua masih dalam proses penyidikan, namun disayangkan Nurjaya terus berulah melaporkan 30 anggota DPRD Koter perjadin fiktif.

“BK berkomitmen untuk bersikap objektif dalam melihat persoalan ini”, ujar Ketua.

Sementara itu, substansi detail mengenai poin-poin pelanggaran yang dituduhkan kepada Nurjaya masih dalam tahap pendalaman oleh tim BK.

Persoalan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap kinerja anggota DPRD Ternate, di mana integritas dan kode etik menjadi poin krusial yang harus dijaga oleh setiap wakil rakyat. (Redaksi)