Menjaga Due Process of Law di Tengah Riuh Tuduhan Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate
Malutexpress.com – Beberapa pekan terakhir, ruang publik di Kota Ternate diramaikan oleh pemberitaan mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate. Isu tersebut berkembang cepat melalui konferensi pers, media daring, hingga percakapan media sosial yang secara perlahan membentuk persepsi publik seolah telah terjadi tindak pidana korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Di tengah derasnya arus opini tersebut, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan dalam negara hukum: seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan asumsi publik, tekanan massa, atau narasi media. Indonesia, sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menempatkan hukum acara, asas pembuktian, dan due process of law sebagai instrumen utama dalam menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
Dalam kerangka itu, opini publik tidak pernah dapat menggantikan proses pembuktian yang sah menurut hukum. Karena itu, penting ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi keuangan daerah tidak otomatis identik dengan tindak pidana korupsi. Dalam rezim hukum keuangan negara, terdapat perbedaan mendasar antara kesalahan administratif, maladministrasi, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi. Keempatnya memiliki karakter, mekanisme penyelesaian, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Tidak setiap ketidaksempurnaan administrasi dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Dalam praktik pemerintahan, pengelolaan perjalanan dinas tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban administratif yang meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan internal, audit, hingga pengembalian kelebihan pembayaran apabila ditemukan kekurangan administrasi. Prinsip ini sejalan dengan doktrin ultimum remedium.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, unsur-unsur delik tidak dapat diasumsikan. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, serta kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Artinya, korupsi bukan sekadar persoalan dugaan selisih administrasi atau tuduhan mark up yang berkembang melalui konferensi pers. Korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, berbasis alat bukti, audit yang dapat dipertanggungjawabkan, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana yang individual dan terukur.
Dalam hukum pidana modern berlaku asas geen straf zonder schuld — tidak ada pidana tanpa kesalahan individual. Karena itu, tidak tepat apabila tuduhan pidana diarahkan secara kolektif kepada seluruh anggota DPRD tanpa penguraian yang jelas mengenai siapa melakukan apa, kapan perbuatan dilakukan, bagaimana modusnya, berapa keuntungan yang diperoleh, dan bagaimana hubungan kausal dengan kerugian negara. Hukum pidana tidak mengenal penghukuman kolektif berbasis generalisasi. Lebih jauh, dalam perkara korupsi yang berbasis kerugian keuangan negara, keberadaan audit merupakan elemen yang sangat penting. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan kerugian negara. Prinsip konstitusional tersebut semakin dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan konstitusional BPK. Putusan tersebut lahir untuk menghindari multitafsir mengenai siapa pihak yang berwenang menentukan adanya kerugian negara dalam perkara pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dibangun semata-mata atas asumsi, estimasi sepihak, atau konstruksi opini publik. Kerugian negara harus didasarkan pada mekanisme audit yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Secara normatif, putusan tersebut memperkuat prinsip actual loss, yaitu bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (real), pasti jumlahnya (certain), dan dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan keuangan negara yang legitimate.
Dengan demikian, klaim mengenai “kerugian negara miliaran rupiah” tidak dapat diperlakukan sebagai kebenaran hukum hanya karena disampaikan dalam konferensi pers atau pemberitaan media sebelum adanya audit resmi. Mahkamah Konstitusi pada dasarnya hendak menjaga kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dibebani stigma pidana tanpa proses pembuktian yang sah dan terukur.
Putusan MK tersebut juga penting dipahami dalam konteks hubungan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Tidak setiap kekurangan administrasi otomatis melahirkan kerugian negara yang bersifat pidana. Apalagi jika masih terbuka ruang koreksi administratif, verifikasi pertanggungjawaban, ataupun pengembalian keuangan negara. Dalam banyak praktik hukum administrasi pemerintahan, kesalahan tata kelola terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal dan pembinaan administratif.
Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada prinsipnya membedakan antara kesalahan administratif dan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat pidana. Karena itu, penting untuk tidak membangun simplifikasi bahwa seluruh persoalan perjalanan dinas otomatis merupakan korupsi.
Penegakan hukum pidana harus tetap tunduk pada asas legalitas, asas proporsionalitas, dan asas pembuktian yang objektif. Sayangnya, perkembangan pemberitaan belakangan justru menunjukkan kecenderungan trial by the press. Istilah-istilah seperti “korupsi berjamaah”, “perjalanan dinas fiktif”, “rekening penampung”, hingga “kerugian negara miliaran rupiah” digunakan secara berulang, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan, hasil audit resmi, maupun proses pembuktian pidana yang final. Praktik semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pers yang sehat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengharuskan media bersikap independen, akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Asas praduga tak bersalah bukan hanya milik hukum pidana, tetapi juga merupakan etika dasar dalam kerja jurnalistik. Ketika media mulai membangun kesimpulan pidana sebelum proses hukum berjalan, maka media tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, melainkan berisiko mengambil alih fungsi lembaga peradilan. Hal lain yang juga perlu dicermati ialah kecenderungan penggunaan istilah sensasional tanpa uraian yuridis yang memadai. Misalnya istilah “rekening penampung” yang dibangun seolah identik dengan tindak pidana pencucian uang atau korupsi sistemik, padahal belum dijelaskan secara terang mengenai siapa pemilik rekening, bagaimana aliran dananya, apakah terdapat keuntungan pribadi, serta apakah benar terdapat dana negara yang dialihkan secara melawan hukum. Dalam negara hukum, istilah bombastis tidak pernah dapat menggantikan pembuktian.
Demikian pula laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi harus dipahami secara proporsional. Melaporkan dugaan tindak pidana memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun laporan bukanlah vonis. KPK tetap bekerja berdasarkan alat bukti, audit, analisis unsur pidana, dan mekanisme due process of law. Publik karena itu tidak boleh diarahkan pada kesimpulan prematur bahwa suatu laporan otomatis membuktikan adanya korupsi. Dalam praktik penegakan hukum, tidak sedikit laporan masyarakat yang berhenti pada tahap telaah, verifikasi, atau pengumpulan data tambahan karena unsur pidananya belum terbentuk secara sempurna.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menghukum berdasarkan keramaian opini, melainkan demokrasi yang menghormati proses hukum, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum. Sebab ketika opini publik dibiarkan menggantikan proses pembuktian, yang lahir bukan supremasi hukum, melainkan populisme penghukuman. Dan ketika penghukuman dilakukan tanpa due process of law, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang dituduh, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan