Jakarta, MalutexpressKomisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) serta sejumlah gubernur, bupati, dan walikota. Agenda rapat membahas berbagai isu penting, termasuk penyelenggaraan pemerintah daerah, dana transfer pusat ke daerah, BUMD dan BLUD, serta pengelolaan kepegawaian.

Gubernur Sherly Laos Soroti Fiskal Lemah Maluku Utara

Dalam RDP yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos memaparkan gambaran umum tentang kondisi fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari 8 kabupaten, 2 kota, 1063 desa, dan 118 kelurahan, menghadapi tantangan besar dalam hal keuangan.

Sherly mengungkapkan bahwa dalam 5 tahun terakhir, total pendapatan daerah tidak menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya meningkat dari 17 persen pada tahun 2020 menjadi 27 persen pada tahun 2025. Sementara itu, pendapatan transfer pusat ke daerah (TKD) juga tidak mengalami peningkatan yang berarti.

“Posisi Maluku Utara berada pada kategori fiskal lemah, karena PAD hanya mencapai 25 hingga 27 persen. Untuk masuk kategori fiskal kuat, PAD minimal harus mencapai 40 persen,” jelas Sherly.

Kondisi Fiskal Kabupaten/Kota di Maluku Utara

Sherly juga menyoroti kondisi fiskal di 10 kabupaten/kota yang bergantung pada dana transfer pusat. Ia menjelaskan PAD kabupaten/kota berada pada posisi 2 hingga 15 persen. Ada 2 daerah penghasil nikel yang mencapai PAD dua digit.

“Realitas fiskal menunjukkan bahwa sebagian besar daerah di Maluku Utara bergantung pada dana transfer pusat. Pendapatan transfer DAU rata-rata mencapai 1,2 triliun, sementara DBH meningkat signifikan karena produksi nikel yang besar,” tambah Sherly.

Harapan untuk Efisiensi dan Pertumbuhan Fiskal

Sherly Laos berharap adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan fiskal. Ia menekankan penting mendukung daerah penghasil nikel menjadi sumber utama peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), dari Rp. 200 miliar menjadi Rp. 800-900 miliar per tahun.