TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) bergerak cepat memastikan kesiapan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Saat ini, program pengadaan dan distribusi hewan kurban Pemprov telah memasuki tahapan penyaluran ke 10 kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara.

​Pola pengadaan hewan kurban di Pemprov Malut, mengedepankan sistem yang bersih dan transparan. Pengadaan hewan kurban senilai kisaran Rp2 miliar ini dilakukan melalui mekanisme tender e-katalog lelang terbuka melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

​Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, menjelaskan bahwa meski pagu anggaran melekat di OPD Kesra, seluruh proses tender wajib menggunakan sistem e-katalog yang sesuai standar dan spesifikasi ketat.

Berdasarkan data e-katalog BPBJ Malut, tender tersebut dimenangkan oleh CV Mega Pratama Lestari, sebuah perusahaan yang secara spesifik memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di bidang pengadaan peternakan hewan kurban.

​Kuota Distribusi Sapi Kurban di 10 Kabupaten/Kota dengan total 90 ekor sapi kurban, disalurkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) penentuan kuota dan penetapan titik lokasi penerima.

Wilayah Distribusi Jumlah Hewan Kurban (Sapi) Kota Ternate 19 ekor, Kota Tidore Kepulauan 14 ekor, Kabupaten Halmahera Selatan 11 ekor, Kabupaten Kepulauan Sula 10 ekor, Kabupaten Halmahera Barat 6 ekor, Kabupaten Halmahera Utara 6 ekor,Kabupaten Halmahera Timur 6 ekor,Kabupaten Halmahera Tengah 6 ekor,Kabupaten Pulau Morotai 6 ekor, dan Kabupaten Pulau Taliabu 6 ekor, sehinggal total 90 ekor.

​Asrul Gailea menerangkan bahwa distribusi tahun 2026 ini mengalami peningkatan kuantitas dibandingkan tahun 2025 lalu.

Namun, Pemprov Malut tidak hanya mengejar angka, melainkan juga sangat ketat menjaga kualitas.

​”Pada pengadaan tahun 2026 ini, ada peningkatan jumlahnya menjadi 90 ekor. Bukan hanya jumlah, namun kualitas hewan kurban dipastikan harus sesuai standar peternakan, baik kesehatan sapi dan berat sapi harus sesuai,” ujar Karo Kesra.

​Berkaca dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya, Biro Kesra Malut tahun ini menerapkan pengawasan berlapis mengenai standar hewan kurban yang baik, di antaranya, ​standar bobot riil, setiap sapi wajib memiliki berat berkisar antara 85 hingga 100 kilogram.

Selain itu ​jaminan kesehatan, seluruh pengadaan hewan kurban harus lolos prosedur pengecekan medis oleh dokter hewan dan Dinas Peternakan Maluku Utara untuk memastikan bebas dari penyakit menular.

Untuk ​kualifikasi syariat, juga menjadi pertimbangan pengawasan agar memenuhi kriteria kelayakan kurban (cukup umur, tidak cacat, dan sehat fisik).

​Berdasarkan hasil pantauan langsung tim Malutexpress di lokasi peternakan yang menjadi titik penyedia (CV Mega Pratama Lestari), kondisi fisik dan ukuran sapi kurban terpantau dalam keadaan sangat prima.

Hewan-hewan tersebut terawat dengan baik, memiliki postur yang sesuai dengan spesifikasi berat yang ditentukan, serta sangat layak secara syariat maupun klinis untuk menjadi hewan kurban.

​Melalui pengawasan ketat ini, Pemprov Malut berharap ibadah kurban masyarakat Maluku Utara tahun ini dapat berjalan dengan lancar, berkah, dan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan. (ME/Red)