Ternate, Malutexpress – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, merespons desakan Wali Kota Tidore Kepulauan terkait pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 43 miliar. Dana tersebut belum disalurkan sejak tahun 2022 hingga 2024. Sherly menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang santun dan konstruktif.

> “Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka ruang dialog yang transparan dan akuntabel. Kami berharap komunikasi tetap berjalan sesuai norma pemerintahan yang sehat,” ungkap Sherly.

Sherly menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan DBH secara transparan. Pemprov Malut akan mematuhi regulasi yang berlaku, menjalankan audit, dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Ia juga meminta kepala daerah menjaga stabilitas dan etika demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan.

Sebelumnya, Wali Kota Tidore Muhammad Senen menyatakan bahwa distribusi DBH oleh Pemprov Malut tidak merata. Ia menginginkan dana disalurkan dengan adil ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara. Menanggapi hal tersebut, Sherly mengingatkan pentingnya proses kerja sama dari semua pihak.