Ternate, Malutexpress – Longsor kembali terjadi di Pulau Hiri, tepatnya di Kelurahan Dorari Isa menuju Kelurahan Tomajiko, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut, Jumat 25 April 2025. Material longsor berupa pasir, tanah, dan batu kembali menutupi akses jalan, membuat warga terpaksa menghadapi dampak buruk dari kondisi ini.

Bencana longsor ini sebenarnya telah terjadi sejak awal bulan Ramadan 1446 Hijriah. Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Balai Pelaksana Jalan Maluku Utara telah melakukan upaya pembersihan material longsor. Namun, penanganan jangka pendek ini belum mampu memberikan solusi permanen, sehingga setiap kali hujan deras turun, material longsor kembali menutupi jalan.

Dampak Longsor bagi Masyarakat
Menurut Julkifli Hasan, Anggota DPRD Kota Ternate Komisi III, meskipun material longsor sudah dibersihkan beberapa kali, baik oleh Pemkot Ternate maupun melalui kerja bakti warga dan pihak kelurahan, timbunan material tetap menjadi permasalahan.

“Setiap kali hujan, material longsor kembali keluar dan menumpuk di jalan. Kondisi ini sangat mengganggu akses warga di Kelurahan Dorari Isa dan Tomajiko,” ujar Julkifli.

Ia menambahkan bahwa jalan utama tidak bisa lagi dilewati warga, yang harus mencari jalur alternatif melalui Kelurahan Fahudu. Dampaknya, biaya transportasi melonjak. “Biasanya warga membayar ojek Rp 5.000, tetapi dengan jalur memutar, mereka harus membayar hingga Rp 40.000. Kondisi ini jelas memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Harapan Warga untuk Solusi Permanen
Warga Dorari Isa dan Tomajiko berharap Pemerintah Kota Ternate segera memberikan solusi jangka panjang. Salah satu permintaan utama mereka adalah pembangunan jembatan permanen di wilayah tersebut. Dengan adanya jembatan, warga yakin kondisi ini dapat teratasi dan akses jalan tidak lagi terganggu akibat longsor.

“Kami berharap Pemkot segera mengambil tindakan nyata, karena kondisi ini sudah terlalu lama merugikan kami,” ungkap warga setempat. (*)