Ternate, Malutexpress.com-Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Maluku Utara Stanley, sebagai upaya legalisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi, Jumat 25 April 2025, bertempat di Bela Hotel Ternate.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos beri apresiasi pada Kanwil BPN Malut atas inisiatif tata kelola aset daerah dan upaya legalisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut. Ini menunjukan pentingnya memberi kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah.

“Sebagai bentuk penguatan program strategis tata kelola aset tanah pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui legalisasi dan penyelesaian permasalahan aset tanah di Provinsi Malut,” kata Sherly.

Gubernur Sherly Laos meminta Sekda Malut agar membuat daftar aset tanah milik Pemprov Malut, sesuai data aset tanah milik Pemprov Malut tersertifikasi masih 35 persen.

“Saya beri kepercayaan kepada Sekda berkenan bisa siapkan daftar total aset tanah milik Pemprov Malut,” pinta Sherly.

Sherly juga menegaskan seluruh data aset tanah milik Pemprov disesesuaikan dengan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus akan disesuaikan dengan anggaran yang dibutuhkan untuk legalisasi sertifikat tanah milik Pemprov Malut.

“Pernjanjian Kerjasama ini juga akan saya sampaikan ke Bupati dan Wali Kota di 10 kabupaten/kota agar penyelesaian aset tanah milik pemerintah daerah bisa dilakukan PKS dengan Badan Pertanahan,” lanjut Sherly,

Stenly Kepala Kanwil BPN Malut mengatakan PKS ini salah satu rencana aksi yang dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola aset  milik Pemprov Malut secara terstruktur dam efisien.

“Tujuan utama dari PKS dapat memastikan aset tanah dimanfaatkan secara optimal, pelaksanaan pendataan survei dari pengukuran, dan pemetaan seluruh aset milik Pemprov Malut yang tersebar di 10 kabupaten/kota,” kata Stenly.

Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir, Karo Pemerintahan Ali Fataruba ikut hadir dalam penandatangan kerjasama. (*)