Sofifi, Malutexpress – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Timur, Kapolda, DPRD, Pemangku Adat dan PT STS duduk bersama untuk mediasi persoalan sengketa lahan di Halmahera Timur.

Langkah mediasi dipimpin oleh Wakil Gubernur dalam hal menyelesaikan permasalahan sengketa lahan, berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (30/4).

Wakil Gubernur, Sarbin Sehe dalam mediasinya, kita duduk bersama melakukan rekonsiliasi menyelesaikan sengketa lahan warga adat dengan PT STS.

“Masyarakat Maluku Utara ini cinta damai, mari kita bersama-sama melakukan mediasi untuk mencapai rekonsiliasi atas konflik yang terjadi ini”, kata Sarbin.

Polemik masyarakat dengan PT STS diawali pihak perusahaan dianggap menyorobot wilayah adat Wayamli.

Kisruh semakin memanas ketika PT STS tidak menghiraukan tuntutan masyarakat dan berujung penghentian aktivitas pertambangan oleh Pemkab Halmahera Timur.

Masyarakat adat menuntut PT STS menghentikan operasi, karena menolak pembayaran lahan, revisi dokumen pemberdayaan masyarakat, dan mekanisme konsultasi publik.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Aris Wagono berujar, sebelum melangkah lebih jauh kita harus tahu dulu landasan hukumnya.

“Indonesia negara hukum maka kita harus tahu landasan hukum yang melandasi sengketa, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan menjadi landasan hukum dalam mengatasi sengketa” tegas Kapolda.

Irjen Polisi bintang dua itu pun menanyakan tentang status hukum Kimalah Wayamli, dan memberikan saran jika belum maka Pemerintah Halmahera Timur harus segera membuat perdanya.

Sementara itu Pimpinan PT STS berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi.

“Kami dari perusahaan tidak ingin sekali sengketa ini berlarut-larut, kami butuh ahli dalam menyelesaikan sengketa ini, agar nantinya hasil putusan dapat dimengerti dan diterima bersama sehingga tidak hanya formalitas,” ungkap Perwakilan PT STS.

Perwakilan Direksi PT STS meminta maaf kepada Pemerintah Halmahera Timur, jajaran Forkopimda dan warga adat Haltim, serta berjanji akan memenuhi tuntutan masyarakat.

Proses mediasi berjalan lancar, Wagub bersyukur langkah mediasi mencapai mufakat, dan berharap tidak ada lagi konflik-konflik tambang yang terjadi Maluku Utara.

Mediasi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Gubernur, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Forkopimda, dan Ketua Komisi III, serta Perwakilan PT STS. (*)