Gubernur Malut Bisa Sewa Speedboat untuk Keperluan Dinas
Sofifi, Malutexpress – Gubernur Maluku Utara dapat menyewa transportasi speedboat untuk keperluan dinas atau operasional pemerintahan, dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menjelaskan tentang pengunaan sewa transportasi laut speedboat oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kamis 15 Mei 2025 di Sofifi.
“Penggunaan speedboat oleh Gubernur Sherly Laos telah mengikuti prosedur yang sah dan bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan,” ujar Sekprov.
Tahapan Sewa Menyewa
Proses sewa menyewa speedboat pihak ketiga melalui tahapan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, hanya saja karena belum dilakukan tender, makanya hitungan pembayaran disesuaikan dengan tagihan dari pemilik speedboat.
Namun sudah melalui tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintahan Sebelumnya Pernah Sewa
Perlu di tegaskan bahwa penggunaan speedboat dari pihak ketiga bukan hal baru. Bahkan mantan Gubernur sebelumnya juga pernah sewa speedboat untuk penunjang aktifitas.
“Gunernur sebelumnya juga karena kondisi speedboat tidak layak dan sering rusak karena usia pengunaan speedboat sudah di atas 10 tahun, juga mengunakan speed sewa,” ujar Samsuddin.
Kondisi Geografis Malut
Sewa transportasi speedboat untuk Gubernur merupakan kebutuhan mobilitas. Mengingat kondisi geografis Maluku Utara di 10 kabupaten/kota yang sebagian besar adalah wilayah laut.
Sekprov menegaskan ini menggunakan pihak ketiga, tentu ada mekanisme pengadaan yang harus dipenuhi, termasuk proses penunjukan penyedia jasa.
“Termasuk proses penunjukan penyedia jasa yang memenuhi syarat, seperti kelayakan, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan transportasi laut,” kata Sekprov.
Keterlambatan Karena Efisiensi
Selain itu Sekprov juga mengakui hanya sedikit keterlambatan administrasi karena transisi kepemimpinan dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi perangkat daerah.
“Memang sedikit terlambat karena di awal masa jabatan, Gubernur Malut menindaklanjuti Inpres, dan mengeluarkan instruksi Gubernur untuk evaluasi menyeluruh dan efisiensi anggaran,” lanjut Sekprov.
Namun Sekprov tegaskan tidak bisa kompromi soal hak protokoler keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efektivitas kerja, bagi Pimpinan Daerah, terutama dalam kondisi geografis Maluku Utara yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Proses sewa menyewa di pemerintahan merupakan hal normatif, tidak hanya speedboat, namun berlaku juga untuk mobil jabatan Kepala Daerah bisa di sewa. Tujuannya demi kelancaran aktivitas Kepala Daerah.
“Jadi ini adalah langkah strategis dan sesuai kebutuhan,” ucapnya. (*)




Tinggalkan Balasan