Sofifi, Malutexpress – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu 4 Juni 2025 di Sofifi.

LHP diserahkan langsung Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni kepada Ketua DPRD Iqbal Ruray, dan Gubernur Sherly Tjoanda Laos, pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/6).

Sebagai informasi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK, rangkaian akhir pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara, atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP selama 2 bulan ini.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Gubernur Sherly.

Ia menegaskan hasil pemeriksaan ini akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih kedepan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih, juga mengatakan pemeriksaan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem
Pengendalian Intern (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ucapnya.

Irjen BPK RI tersebut juga menghimbau kepada DPRD dan para pemangku kepentingan, memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. 

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara menindak-lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Rapat sidang paripurna dihadiri Gubernur, Irjen BPK RI, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Provinsi Maluku Utara, Anggota DPRD, Kepala BPK RI Maluku Utara, Kepala BPKP, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, ASN serta Insan Pers. (*)