Santunan Rp214 Juta Diserahkan untuk Keluarga Pekerja PT Sugonda yang Tewas dalam Kecelakaan Kerja
SOFIFI, Malutexpress — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyerahkan santunan kematian sebesar Rp214 juta kepada ibu dari almarhum Theofani Izak Latul, Ester Latul Leuwol, pada Senin (21/07/2025) di Sofifi.
Theofani meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Sugonda Konstruksi Internasional Indonesia. Insiden terjadi pada Rabu (14/05/2025), dua hari setelah ia mulai bekerja.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turui, menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberi santunan karena korban tewas saat bekerja.
“Santunan mencakup jaminan kecelakaan Rp192 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta. Sebelumnya perusahaan telah menyalurkan Rp66 juta sebagai panjar,” terang Nirwan.
Ia juga menyebut sempat terjadi miskomunikasi terkait biaya pengiriman jenazah. Namun, Dinas Tenaga Kerja telah menyelesaikan masalah tersebut.
“Perusahaan akhirnya mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Nirwan mengingatkan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja konstruksi yang memiliki risiko tinggi. Menurutnya, jaminan sosial sangat membantu keluarga, apalagi jika pekerja sudah menikah dan memiliki anak.
Wakil Gubernur Malut menyampaikan belasungkawa dan menekankan bahwa keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama.
“Santunan ini bentuk tanggung jawab. Tapi perusahaan wajib melindungi pekerja dan mematuhi aturan,” tegas Sarbin.

Tinggalkan Balasan