Ternate,Malutexpress – Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kota Ternate disahkan, Kamis malam, 28 Agustus 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ternate, Kalumata Puncak.

Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menetapkan postur APBD Perubahan Tahun 2025 masih dengan skema berimbang.

Paripurna DPRD Kota Ternate, diawali dengan Laporan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), yang disampaikan oleh Nurlaela Syarif Anggota Banggar sekaligus Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate.

Dalam laporannya, Nurlaela Syarif menyampaikan total Pendapatan Daerah (PD) telah melalui tahapan penyamaan persepsi dan kesepakatan dalam proses Tahap I Akhir pembicaraan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1.104.982.939.130.00, mengalami penambahan setelah perubahan sebesar Rp. 9.940.594.000.000, sehingga menjadi Rp. 1.114.923.533.130,00.

Kenaikan ini dalam penjelasan Banggar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pajak, Retribusi dan Pendapatan lain-lain yang sah, dari sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 141.318.000.000, 00, mengalami kenaikan dalam APBD-P sebesar Rp. 20.320.506.00.00, sehingga menjadi sebesar Rp. 161.638.506.000.00,.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh menjelaskan bahwa kenaikan PAD setelah perubahan sebesar Rp. 20.320.506.00.00, ini dialokasikan dari sumber Piutang Pendapatan tahun sebelumnya, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024, harus dilakukan kewajiban bayar batas waktu sampai desember Tahun 2025.

“Kami mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah oleh pemerintah Kota Ternate, agar tambahan pendapatan yang bersumber dari Piutang Pendapatan bisa maksimal,” ujar Amin.

Sementara itu, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dalam menyampaikan pidatonya, menyampaikan bahwa apresiasi kepada DPRD Kota Ternate yang terus bersinergi mengawal jalanya pemerintahan.

“Apresiasi untuk segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate, telah menjadi mitra pemerintah Kota Ternate, sehingga seluruh tahapan berjalan maksimal,” ujar Walikota.

Setelah penetapan APBD-P Tahun 2025, akan melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah tentang APBD-P, sehingga bisa dimanfaatkan sisa waktu, kurang lebih empat bulan kedepan (September-Desember) untuk kepentingan masyarakat Kota Ternate. (Dahron)