Bapemperda DPRD Ternate Optimalkan Perda Berkualitas dan Implementatif
Ternate,Malutexpress – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, melaksanakan agenda harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara, Jumat (14/11) di Kantor DPRD Kalumata Puncak Ternate Selatan.
Harmonisasi Ranperda ini bertujuan agar mencegah disharmoni dan ketidakpastian hukum, serta menghindari tumpang tindik peraturan dan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.
Sebanyak lima rancangan peraturan daerah dilakukan harmonisasi yaitu, ranperda penyidik pengawai negeri sipil, ranperda ketertiban umum, ranperda perlindungan anak korban kekerasan, ranperda penyelenggaraan kearsipan dan ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Hadir dalam kegiatan harmonisasi Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ternate, Dinas Sosial, Dinas Kearsipan, Dinas DP3A, serta Kepala Devisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dan Harmonisasi Ranperda, Zulfahmi dan jajaran Tim Kerja Harmonisasi.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif, selama ini dalam proses pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Ternate selalu mengikuti proses dan mekanisme, diselaraskan dengan peraturan perundangan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjamin seluruh produk hukum daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah, mewujudkan kepastian dan manfaat hukum dan seluruh prosesnya taat asas.
“Kegiatan harmonisasi ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua atas Uau Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, agar memastikan produk hukum daerah baik inisiatif DPRD dan eksekutif Pemkot melalui tahapan penyelarasan secara optimal,” tegas Nurlaela.
Selain itu, Kepala Devisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dan Harmonisasi Ranperda, Kanwil Hukum Provinsi Maluku Utara, Zulfahmi menambahkan, sangat menyambut baik proses harmonisasi yang dilakukan oleh pihak DPRD Kota Ternate.
“Harapanya dengan adanya harmonisasi ini, menciptakan produk hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya, dan dapat diimplementasikan di masyarakat Kota Ternate,” ujarnya
Selain itu, Zulfahmi manambahkan, terkait dengan ketentuan tindak pidana yang ada di peraturan daerah, penting untuk diselaraskan dengan KUHP Nasional atau UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
“Secara spesifik ada penyelarasan dan perlu mempertimbangkan kebijakan dalam penyesuaian UU 1 Tahun 2023 ini di dalam peraturan daerah, khususnya pasal berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi antara Bapemperda DPRD Kota Ternate dan Kanwil Hukum Malut, agar ranperda dapat bermanfaat bagi masyarakat dan seluruh produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan implementatif bagi masyarakat Kota Ternate. (***)




Tinggalkan Balasan