Ternate,Malutexpress – DPRD Kota Ternate tengah mencari solusi atas nasib 389 tenaga honorer/pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK paruh waktu.

Para pegawai non-ASN ini, dipastikan tidak dapat dimasukkan lagi ke dalam skema sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menyampaikan persoalan ini telah dibahas secara mendalam bersama Kepala BKPSDM Kota Ternate.

Menurutnya, ada dua faktor utama yang menyebabkan 389 tenaga honorer itu tidak terdata sebagai calon PPPK paruh waktu.

“Tidak terakomodir ini karena pertama, mereka belum masuk dalam data base. Kedua, mereka sudah ikut tes CPNS, dan secara otomatis akun pendaftarannya hanya satu. Sehingga mereka tak terakomodir masuk PPPK paruh waktu,” ujar Muzakir, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, setelah tes CPNS berlangsung, pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan baru mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu yang mensyaratkan daftar calon harus sudah masuk dalam data base.

Namun 389 PTT belum terdaftar, sementara mereka juga sudah mengikuti tes CPNS.

“Kasihan nasib adik-adik ini. Mereka sudah mengabdi di Pemkot Ternate selama kurang lebih dua tahun. Ini menjadi perhatian kita semua,” ujar Ketua Komisi I.

Karena itu, DPRD mengundang OPD BKPSDM Ternate, membahas opsi penempatan mereka, baik sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, maupun tenaga pendukung lainnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menegaskan status 389 pegawai non-ASN, tidak dapat lagi dimasukkan ke PPPK paruh waktu.

Hal itu sesuai Undang-Undang ASN serta Surat Edaran MenPAN RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November terkait penyelesaian pegawai non-ASN.

“Status mereka untuk diakomodir dalam PPPK paruh waktu sudah tidak bisa lagi. Namun kami tetap berusaha mencari solusi agar mereka tetap bisa bekerja,” ujar Samin.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD, beberapa kesepakatan dicapai, termasuk menyediakan ruang kerja di sekitar wilayah Pemkot Ternate sebagai alternatif bagi pegawai yang ingin tetap mengabdi, meski tanpa status PPPK.

“Pemkot tidak akan membuat SK PPPK karena Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 6 melarang kepala daerah mengangkat pegawai non-ASN. Tetapi kita akan carikan jalan keluar agar mereka bisa memperoleh pekerjaan,” jelasnya.

Dua Opsi Yang Ditawarkan Pemkot

Terdapat dua opsi yang saat ini dipertimbangkan : menunggu pembukaan job fair Pemkot Ternate untuk menjadi calon tenaga pelayanan (claiyan servis), atau penempatan langsung di sejumlah OPD yang membutuhkan tenaga tambahan.

Untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, kata Samin, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama dinas terkait. Dinas Kesehatan memiliki dukungan dana BOK, sementara Dinas Pendidikan dapat memanfaatkan BOSDA.

Rencana solusi ini akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk kemudian dibahas lebih lanjut melalui rapat internal bersama seluruh OPD di lingkup Pemkot Ternate.

Dengan upaya ini, pemerintah berharap nasib 389 tenaga honorer tersebut dapat memperoleh titik terang dan tetap memiliki kesempatan bekerja sesuai kebutuhan daerah. (***)