SOFIFI, Malutexpress.com – Langkah berani diambil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sebanyak empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi dinonaktifkan dari jabatannya terhitung mulai Senin (05/01/2026).

​Penonaktifan ini dilakukan menyusul adanya pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan evaluasi kinerja terhadap keempat pejabat tersebut.

​Fokus Pemeriksaan Inspektorat

​Gubernur Sherly Tjoanda Laos menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan yang kini tengah berjalan di Inspektorat Provinsi.

Menurutnya, penonaktifan ini bersifat sementara agar para pejabat yang bersangkutan dapat kooperatif dalam mengikuti tahapan audit.

​”Penonaktifan ini dilakukan agar mereka bisa lebih fokus mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan di Inspektorat tanpa mengganggu jalannya roda organisasi di dinas masing-masing,” ujar Gubernur Sherly.

​Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan

​Berdasarkan data yang dihimpun, keempat pejabat eselon II yang dibebastugaskan sementara tersebut adalah:

  1. Saifuddin Djuba (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga / Dispora)
  2. Yudhitya Wahab (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan / Disperindag)
  3. Armin Zakaria (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol)
  4. Ridwan Saban (Kepala Biro Administrasi Pembangunan / Adbang Setdaprov Malut)

​Peringatan bagi Birokrasi Malut

​Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hal ini juga menjadi pengingat (warning) keras bagi seluruh pimpinan OPD lainnya di Maluku Utara.

​”Ini menjadi peringatan bagi semua pimpinan OPD agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kita harus mengedepankan profesionalisme birokrasi demi pelayanan publik yang maksimal,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di internal Inspektorat masih terus berlanjut guna menentukan sanksi final atau langkah selanjutnya bagi keempat pejabat tersebut. (***)