TERNATEmalutexpress.com – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chassan Boesoirie Ternate kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari salah satu warga, Arief, terkait adanya dugaan pembatasan akses transportasi daring (taksi online) di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut.

Peristiwa ini dialami Arief pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 09.47 WIT. Saat itu, ia hendak pulang ke rumah usai mendampingi buah hatinya menjalani perawatan inap selama satu malam.

Kronologi Penghadangan

Arief menceritakan, saat dirinya memesan layanan Grab melalui aplikasi dari area lobi rumah sakit, ia tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pengemudi “oto pangkalan”. Pria tersebut melarang taksi online masuk menjemput penumpang di area rumah sakit.

“Saya sudah pesan Grab, tapi orang itu bilang di sini ada pangkalan. Grab tidak bisa masuk. Kalau mau naik Grab, saya disuruh jalan kaki ke depan jalan,” ujar Arief kepada Malutexpress.com.

Arief menyayangkan sikap oknum tersebut yang dinilai ketus dan terkesan memaksakan kehendak. Menurutnya, sebagai fasilitas pelayanan publik dan objek vital, RSUD seharusnya memberikan kebebasan bagi pasien atau keluarga pasien untuk memilih moda transportasi demi kenyamanan.

Pertanyakan Dasar Aturan

Tak tinggal diam, Arief mencoba meminta klarifikasi kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi. Namun, ia justru mendapatkan jawaban yang membingungkan.

“Petugas bilang memang ada pangkalan. Tapi saat saya tanya dasar aturannya, mereka mengaku tidak tahu regulasi tertulisnya,” ungkapnya kecewa.

Ia pun menyoroti kondisi area parkir rumah sakit yang kini didominasi oleh kendaraan pangkalan, bahkan beberapa pengemudi secara aktif menawarkan jasa tepat di area lobi, yang seharusnya steril dari aktivitas tawar-menawar jasa transportasi yang memaksa.

Desakan kepada Pemprov dan Manajemen RSUD

Arief menilai lemahnya ketegasan regulasi di RSUD Chassan Boesoirie berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak manajemen rumah sakit untuk segera bersikap.

“Kalau memang ada aturan (pelarangan), silakan dibuka ke publik. Kalau tidak ada, jangan biarkan praktik seperti ini terus berlangsung. Rumah sakit itu tempat orang sakit dan keluarganya mencari kenyamanan, bukan terminal,” tegas Arief.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Malutexpress.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen RSUD Chassan Boesoirie maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait dasar hukum pembatasan layanan transportasi online di area tersebut.