Kisruh DPRD Ternate: Praktisi Hukum dan BK Imbau Publik Bijak Bedakan Fakta dan Opini
TERNATE, MalutExpress.com – Polemik yang terjadi di internal DPRD Kota Ternate belakangan ini terus menuai perhatian serius.
Untuk meredam opini yang simpang siur, praktisi hukum dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate angkat bicara guna memberikan literasi hukum yang jernih bagi masyarakat.
Dinamika rapat paripurna yang sempat diwarnai narasi “pengusiran anggota” oleh sesama anggota menjadi titik fokus. Hal ini dinilai perlu diluruskan agar masyarakat memahami mekanisme tata tertib (Tatib) lembaga legislatif secara utuh.
Perspektif Hukum Ajak Publik Berhati-Hati
Dominasi Kewenangan Pimpinan Sidang menurut Advokat Imron Ruhiat Kharie, selaku praktisi hukum, menegaskan bahwa publik perlu berhati-hati dalam memaknai diksi yang berkembang di media.
Menurutnya, rapat paripurna adalah forum resmi yang diatur secara ketat oleh norma persidangan dan kewenangan pimpinan rapat.
”Setiap tindakan pengendalian forum, penertiban sidang, hingga pemberian teguran pada prinsipnya berada dalam domain kewenangan pimpinan sidang, bukan tindakan personal antar-anggota,” ujar Imron kepada media ini.
Imron yang juga merupakan Kuasa Hukum Kesultanan Ternate ini memaparkan bahwa konstruksi hukum tersebut jelas tertuang dalam Pasal 142 dan Pasal 144 Tata Tertib DPRD Kota Ternate.
Aturan tersebut mengatur mekanisme musyawarah mufakat, pengambilan keputusan, hingga legitimasi Forum.
“Secara normatif, sulit menerima narasi bahwa penertiban forum adalah tindakan personal. Kita harus melihat konteks siapa yang memimpin dan bagaimana dinamika Tatib dijalankan saat itu.
Masyarakat jangan terburu-buru menghakimi sebelum memahami fakta persidangan secara utuh,” tegasnya.
BK DPRD: Pentingnya Verifikasi Informasi
Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil, menekankan pentingnya literasi informasi bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya warga Kota Ternate.
”Informasi yang beredar sering kali baru sebatas penyampaian peristiwa dari sudut pandang tertentu, yang belum tentu identik dengan fakta normatif berdasarkan dokumen resmi lembaga,” kata Muslim.
Ia menghimbau agar masyarakat menempatkan setiap informasi dalam kerangka verifikasi dan proporsionalitas.
Hal ini bertujuan agar tidak tercipta opini prematur yang justru merusak marwah lembaga DPRD.
Dewasa Menyikapi Informasi
Para praktisi hukum di Kota Ternate mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan dewasa. Perlu ada pemisahan yang jelas antara:
Fakta Peristiwa (apa yang terjadi di lapangan). Kewenangan Normatif (apa yang diperbolehkan oleh aturan hukum/Tatib). Konteks Kelembagaan (posisi individu dalam forum resmi).
Dengan pemahaman literasi hukum yang baik, diharapkan polemik di DPRD Kota Ternate dapat dilihat secara objektif tanpa mencederai nama baik pihak manapun, sembari tetap menjaga fungsi pengawasan masyarakat terhadap wakil rakyatnya. (elo)

Tinggalkan Balasan