Sebagai seorang praktisi hukum, saya memandang bahwa secara faktual (de facto), tidak dapat dipungkiri keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Maluku Utara beserta wilayah ulayatnya. Termasuk di dalamnya lahan dan hutan adat yang hingga kini masih hidup, dijaga, dan dijalankan secara turun temurun. Ini adalah realitas sosial yang nyata dan tidak terbantahkan.

Namun, ketika kita memasuki ranah hukum (de jure), pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya berdasar pada realitas sosial semata. Pengakuan tersebut harus melalui mekanisme hukum yang ditetapkan oleh negara. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, melalui Putusan MK No 35/PUU-X/2012, Ketika Saya anotasikan bagian 1.5 dan 1.6, Bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara. Putusan ini membawa perubahan paradigma yang mendasar, di mana negara tidak lagi menempatkan hutan adat sebagai milik negara, melainkan sebagai bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.
Kemudian Saya memandang bahwa putusan MK ini adalah pengakuan yang tidak dapat dilepaskan dari fakta historis, dalam hal ini kita ketahui bersama berdirinya Kesultanan Ternate sebagai entitas politik berdaulat yang telah memiliki sistem pemerintahan, struktur hukum, serta penguasaan wilayah yang jelas jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesultanan Ternate menikmati kegemilangan di paruh abad ke-16 berkat perdagangan rempah-rempah dan kekuatan militernya. Pada masa jaya kekuasaannya membentang mencakup wilayah serta menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan secara efektif, termasuk pengaturan wilayah dan sumber daya alam yang berbasis pada hukum adat dan otoritas kesultanan. Maka dari itu Putusan MK tersebut tidak tepat dipahami sebagai pemberian hak oleh negara, Negara, dalam hal ini, berada pada posisi mengakui kembali eksistensi dan hak asal-usul masyarakat hukum adat yang secara historis telah memiliki sistem penguasaan wilayahnya sendiri, termasuk yang berakar pada struktur kekuasaannya.

Maka dalam hal ini pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diwujudkan secara konkret dalam bentuk regulasi daerah yang komprehensif. Peraturan Daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan adanya pemetaan wilayah adat yang jelas, serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan pengelolaan hutan adat.

Saat ini, kita dihadapkan pada sebuah paradoks: secara de facto masyarakat adat diakui keberadaannya, namun secara de jure banyak yang belum memiliki legal standing yang kuat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika berhadapan dengan arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pengakuan dalam bentuk narasi atau wacana, melainkan langkah konkret berupa inisiasi dan keberanian politik hukum untuk melahirkan Peraturan Daerah yang secara resmi mengakui, memetakan, dan melindungi masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.

Dengan demikian, persoalan masyarakat adat di Maluku Utara bukan terletak pada ada atau tidaknya mereka, melainkan pada keberanian negara untuk memberikan pengakuan hukum yang utuh. Tanpa itu, pengakuan hanya akan berhenti pada tataran de facto, dan tidak pernah mencapai de jure.

Oleh : Ngato Hukum Kadato Majojo Kesultanan Ternate