MALUTEXPRESS.COM, TERNATE – Menanggapi gelombang opini publik dan tudingan miring dalam beberapa bulan terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akhirnya angkat bicara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025, tidak ditemukan adanya perjalanan dinas fiktif maupun penyimpangan anggaran di internal DPRD Kota Ternate.​

Hasil audit resmi dari auditor negara ini sekaligus mematahkan berbagai asumsi, tuduhan mark-up, hingga klaim kerugian negara yang sempat berkembang di ruang publik.

Ketua DPRD: Hasil BPK Adalah Fakta Konstitusional, Bukan Opini

Ketua DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen hukum tertinggi dan resmi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memeriksa tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data riil, bukan opini sepihak.

“Selama beberapa bulan terakhir, DPRD Kota Ternate menjadi sasaran berbagai tuduhan mulai dari perjalanan dinas fiktif hingga dugaan korupsi. Namun faktanya, LHP BPK yang baru kami terima menunjukkan tidak ada temuan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Ini bukti sah bahwa pengelolaan keuangan kami telah sesuai aturan,” tegas Ketua DPRD.

Senada dengan hal itu, Sekretaris DPRD Kota Ternate juga memastikan bahwa seluruh administrasi keuangan telah diperiksa secara menyeluruh oleh tim auditor BPK.

​Seluruh dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dinyatakan lengkap.​

Belanja operasional dan administrasi keuangan dinilai patuh terhadap regulasi.​

Mekanisme audit telah dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Hukum DPRD Ternate Kaji Langkah Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik

Menyikapi polemik yang sempat bergulir, Tim Hukum DPRD Kota Ternate yang beranggotakan M. Afdal Hi. Anwar, S.H., M.H. dan Imron Ruhiat Kharie, S.H. angkat bicara. Mereka menilai ada upaya penggiringan opini publik yang sengaja dilakukan oleh pihak-ihkak tertentu sebelum hasil audit resmi keluar.

​”Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme sah. Hari ini publik bisa melihat sendiri bahwa tuduhan mark-up atau perjalanan dinas fiktif tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar M. Afdal.

Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoaks dan Fitnah

Tim Hukum menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik dalam alam demokrasi tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penyebaran informasi yang menyesatkan secara sengaja dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum serius.

​Saat ini, Tim Hukum DPRD Kota Ternate sedang melakukan kajian hukum komprehensif terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, dan publikasi di media sosial maupun media massa selama beberapa bulan terakhir.

“Kami tidak anti-kritik. Kritik adalah vitamin demokrasi. Namun, ketika tuduhan tersebut tidak terbukti oleh auditor negara, semua pihak harus menghormati fakta hukum tersebut. Jika dalam kajian nanti ditemukan unsur pidana yang merugikan nama baik institusi maupun personal di DPRD, kami tidak segan untuk melaporkan pihak-pihak bertanggung jawab ke aparat penegak hukum,” tegas Imron Ruhiat Kharie.

Ajakan Menjaga Iklim Demokrasi yang Sehat

​Di akhir keterangannya, DPRD Kota Ternate mengajak seluruh lapisan masyarakat, akademisi, dan media massa di Maluku Utara untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif. Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan harus tetap mengedepankan:​

  • 1. Objektivitas berbasis data dan fakta hukum.​
  • 2. Asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan inkrah.​
  • 3. Kepastian hukum dari lembaga negara yang berwenang.​

Dengan terbitnya LHP BPK TA 2025 ini, polemik mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Ternate secara resmi dinyatakan tidak terbukti oleh lembaga audit tertinggi negara. (Red)