Pelajari Tata Kelola BLUD dan Jaspel, Komisi I DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie
TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan kunjungan konsultasi ke RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis (11/6/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman serta memperkuat pemahaman terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya mengenai pengelolaan dana Jasa Pelayanan (Jaspel).
Pertemuan yang berlangsung di Aula RSUD Chasan Boesoirie tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar.
Munawir menjelaskan, agenda konsultasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai aspirasi masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dilakukan bersama manajemen RSUD Labuha.
Jaspel RSUD Labuha Belum Cair Jadi Sorotan
Salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian serius DPRD Halsel saat ini adalah belum terealisasikannya pembayaran dana Jaspel bagi tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Labuha. Padahal, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 yang mengatur mekanisme tersebut sudah ditetapkan.
“Sebagai lembaga pengawasan, kami ingin mempelajari pola pengelolaan BLUD yang telah diterapkan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Pengalaman dan praktik baik yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi referensi dalam membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi RSUD Labuha,” ujar Munawir.
Formula 40:60 di RSUD Chasan Boesoirie
Kunjungan ini disambut hangat oleh manajemen rumah sakit. Mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Agung Sri Sadono, S.Sos., M.Acc., menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan DPRD Halsel yang menjadikan instansinya sebagai rujukan studi banding.
Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa pengelolaan BLUD di RSUD Chasan Boesoirie mengacu ketat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. Ia menegaskan, kunci keberhasilan BLUD terletak pada kedisiplinan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Terkait pembagian pendapatan, Agung membeberkan formula proporsional yang diterapkan pihaknya demi menjaga hak nakes dan operasional rumah sakit.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, sekitar 40 persen dari total pendapatan rumah sakit dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pegawai, sedangkan 60 persen lainnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit,” urai Agung.
Ia menambahkan, hak-hak pegawai wajib dipenuhi tepat waktu demi menjaga motivasi kerja dan mutu pelayanan publik.
Sukses Berkat Transformasi Digital
Selain formula keuangan, Agung juga memaparkan potret pembenahan internal RSUD Chasan Boesoirie dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu lompatan besarnya adalah transisi sistem dari manual menuju digitalisasi layanan dan keuangan (transformasi digital). Langkah ini terbukti efektif dalam menyehatkan kondisi finansial rumah sakit agar lebih efisien dan akuntabel.
Di akhir kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, mengapresiasi keterbukaan pihak RSUD Chasan Boesoirie. Informasi yang didapatkan di Ternate diyakini akan menjadi masukan berharga untuk membenahi tata kelola kesehatan di Halmahera Selatan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran wakil direktur, pejabat struktural, serta unit-unit terkait di lingkungan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Maluku Utara.
Editor: (Ello Kharie) Reporter: (Neni Triana)

Tinggalkan Balasan