Pemprov Malut Bayarkan Dana Bagi Hasil Rp5 M untuk Pulau Taliabu
TERNATE – Malutexpress — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menuntaskan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp5 miliar untuk Kabupaten Pulau Taliabu. Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa timnya sudah menindaklanjuti perintah pembayaran dari Gubernur Sherly Tjoanda Laos pada 24 Juli 2025.
Tim bendahara daerah menerbitkan empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian sebagai berikut:
- SP2D I: Rp3.418.434.001
- SP2D II: Rp601.890.580
- SP2D III: Rp500.877.075
- SP2D IV: Rp478.798.344
Total DBH sudah masuk ke rekening kas daerah Pulau Taliabu. Ini bukan persoalan kebohongan, tapi teknis koordinasi antar-BPKAD,” tegas Purbaya.
Ia juga menyebut telah menghubungi Bupati Taliabu Salsabila Mus melalui telepon untuk menginformasikan pencairan tersebut. Namun, karena belum mendapat respons langsung, BPKAD provinsi dan kabupaten memilih berkoordinasi antarinstansi untuk memastikan kelancaran dana.
Purbaya membantah tudingan Ketua Komisi I DPRD Taliabu, Suratman Bahrudin, yang menyebut Gubernur Malut berbohong.
Kami menghargai kontrol DPRD, tapi sebaiknya verifikasi dulu ke BPKAD Taliabu. Kami sudah menjalankan arahan gubernur secara akurat dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, pencairan DBH ini menunjukkan komitmen Gubernur Malut terhadap hak fiskal setiap kabupaten/kota di daerah.

Tinggalkan Balasan