TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie Ternate terus mematangkan langkahnya menuju transformasi pelayanan kesehatan yang modern dan akuntabel. Rumah sakit rujukan utama di Maluku Utara ini berkomitmen mengikis habis budaya saling menyalahkan (blaming culture) jika terjadi kendala dalam pelayanan, dan menggantinya dengan budaya keselamatan pasien (patient safety).

Komitmen besar tersebut menjadi bahasan utama dalam Rapat Manajemen Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keselamatan Pasien yang dipimpin langsung oleh Direktur RSUD, dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., di Aula Rumah Sakit, Rabu (1/7/2026).

Dalam forum yang dihadiri seluruh jajaran manajemen, Komite Mutu, hingga kepala ruangan tersebut, dr. Rosita menegaskan bahwa perbaikan mutu rumah sakit tidak akan bisa berjalan jika seluruh elemen di dalamnya masih takut melaporkan insiden pelayanan.

“Setiap insiden, sekecil apa pun, harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem organisasi, bukan sarana untuk mencari-cari kesalahan individu. Budaya keselamatan pasien ini adalah tanggung jawab kolektif,” tegas dr. Rosita di hadapan jajarannya.

Pelaporan Lewat Sistem Barcode

Guna mendukung keterbukaan tersebut, manajemen RSUD Chasan Boesoirie kini telah mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis digital. Tenaga kesehatan di lapangan tidak perlu lagi terjebak dalam birokrasi administrasi yang rumit saat ingin melaporkan kendala pelayanan.

Melalui sistem berbasis kode batang (barcode) yang telah dikembangkan secara internal, setiap temuan di lapangan dapat dilaporkan secara cepat, objektif, dan langsung terdata oleh Komite Mutu.

Ada lima kategori Insiden Keselamatan Pasien (IKP) yang menjadi fokus pemantauan ketat, yaitu Kondisi Potensi Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), hingga Kejadian Sentinel.

Langkah taktis ini sekaligus menjadi bukti kepatuhan rumah sakit terhadap sejumlah regulasi pusat, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 30 Tahun 2022, serta Permenkes Nomor 11 Tahun 2017.

Mutu Harus ‘Hidup’ dalam Praktik

Rapat strategis di awal bulan Juli ini juga menjadi kompas kesiapan RSUD Chasan Boesoirie menjelang penilaian survei akreditasi rumah sakit yang dijadwalkan pada Desember mendatang.

Menariknya, dr. Rosita mengingatkan jajarannya agar tidak terjebak pada formalitas pemenuhan dokumen demi mengejar status kelulusan.

“Akreditasi itu bukan tujuan akhir atau sekadar tumpukan dokumen di atas meja kerja. Yang kita kejar adalah bagaimana standar mutu itu benar-benar ‘hidup’ dan dipraktikkan dalam melayani masyarakat Maluku Utara setiap harinya,” kata dr. Rosita.

Tantangan One Unit, One Innovation

Selain memperketat sistem keselamatan pasien, RSUD Chasan Boesoirie juga tancap gas menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Maluku Utara terkait transformasi birokrasi yang inovatif.

Manajemen kini mewajibkan setiap bidang, instalasi, dan unit kerja untuk melahirkan minimal satu inovasi pelayanan yang konkret (One Unit, One Innovation).

Inovasi yang diminta bukan sekadar jargon, melainkan harus memiliki indikator kinerja yang jelas, target terukur, serta berdampak langsung pada pemangkasan waktu tunggu atau efektivitas kerja di lapangan.

“Rumah sakit yang maju adalah rumah sakit yang terus belajar dan berbenah. Lewat inovasi yang terukur dan sistem yang kuat, kita optimis kepercayaan publik terhadap pelayanan RSUD Chasan Boesoirie akan terus meningkat,” pungkasnya.

Berita ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang berkelanjutan di wilayah Maluku Utara. (neni)