TERNATE, malutexpress.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim. Sanksi ini diberikan setelah Nurjaya terbukti melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sesama rekan legislator, Muzakir Gamgulu (MG).

​Dalam siaran pers resmi Pimpinan DPRD Kota Ternate Jumat, 1 Mei 2026 menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor: 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026, yang merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Kehormatan sejak 30 Oktober 2025 lalu.

​Kasus ini bermula dari aduan Muzakir Gamgulu, anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat. Nurjaya dituding menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Muzakir mengelola paket Pengadaan Makan Minum di lingkup DPRD Kota Ternate.

​Dalam proses pemeriksaan, Nurjaya Hi. Ibrahim secara sadar telah mengakui kesalahannya. Ia juga telah menandatangani surat pernyataan resmi di atas materai pada 31 Oktober 2025, yang isinya mengakui telah mencemarkan nama baik Muzakir Gamgulu dengan tuduhan yang tidak berdasar.

​“Dengan ini saya menyatakan dengan benar bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar dan tanpa bukti. Terhadap tuduhan itu, saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” tulis Nurjaya dalam surat pernyataannya yang disaksikan oleh pimpinan dan anggota BK DPRD, yakni Mochtar Bian (Ketua BK), Muslim Sahil (Wakil Ketua), dan Tasman Balak (Anggota). (keterangan foto)

​Pimpinan DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa tindakan Nurjaya terbukti melanggar Kode Etik dan Norma, khususnya Pasal 7 huruf (g) Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang mewajibkan anggota menaati tata tertib. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 ayat (10) yang melarang anggota DPRD bersikap atau berucap bertentangan dengan norma hukum dan agama.

​Tembusan sanksi ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai laporan disiplin organisasi atas perilaku etis anggota fraksinya.

Nurjaya Terus Berulah Melanggar Sanksi Pertama, Laporan Lain Menanti

Meski sanksi untuk kasus pertama telah dijatuhkan, Nurjaya Hi. Ibrahim terus berulah, melakukan pencemaran terhadap Komisi 3 DPRD Kota Ternate, atas dugaan menerima suap dari pemilik Villa Lego Montana.

Pimpinan DPRD Kota Ternate mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih memproses laporan kedua dari Alat Kelengkapan Komisi 3 dan laporan dari 6 Fraksi DPRD Kota Ternate, atas tuduhan Nurjaya Hi. Ibrahim kepada Anggota 6 Fraksi di Komisi 3.

​Laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lainnya, yakni tuduhan menerima suap dari pemilik Villa Lego Montana yang dialamatkan kepada anggota fraksi-fraksi yang terdistribusi di Alat Kelengkapan DPRD Kota Ternate di Komisi 3.

​Pimpinan DPRD Kota Ternate menegaskan akan menindaklanjuti seluruh laporan ini melalui Badan Kehormatan dengan meminta pertimbangan ahli hukum guna menjaga martabat dan kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat.

Nurjaya Hi. Ibrahim dikenal sosok yang sering bermasalah dalam unsur instansi dan lembaga, sebelum menjadi anggota legislatif di DPRD Kota Ternate, berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang dirangkum, Nurjaya pernah menjadi aparatur sipil negara (ASN), di dinas kesehatan Kota Ternate, Nurjaya juga membuka aib sejumlah puskesmas dan dinas terkait atas dugaan pengadaan obat fiktif, namun dugaan Nurjaya tidak terbukti.