Pendapatan Bocor Buat APBD Anjlok, DPRD Ternate Bakal Bentuk Pansus
TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Dugaan kebocoran pendapatan daerah akibat penagihan pajak dan retribusi yang berada jauh di bawah potensi riil disinyalir menjadi penyebab utama anjloknya APBD Kota Ternate.
Merespons kondisi kas daerah yang kritis, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate mengambil langkah tegas dengan merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengungkapkan bahwa mayoritas anggota Banggar mendesak pembentukan Pansus tersebut sebagai opsi strategis untuk mengurai krisis likuiditas keuangan daerah.
Langkah politik anggaran ini diambil seusai Tenaga Ahli DPRD Ternate, Irfan Jam-Jam, memaparkan hasil kajian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD yang menunjukkan kegagalan pencapaian target pendapatan daerah secara signifikan.
“Kalau ini tidak dilakukan, kita tidak bisa keluar dari kesulitan yang dihadapi selama ini,” tegas Amin di Ternate, Senin (6/7/2026).
Tiga OPD Kunci Bakal Dipanggil RDP
Sebelum pembentukan Pansus secara resmi diketok dalam rapat paripurna, Banggar DPRD Ternate akan terlebih dahulu memanggil tiga instansi pengelola pendapatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi. Ketiga OPD tersebut yakni:
- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD): Dievaluasi terkait penagihan dan piutang pajak hotel serta restoran yang menunggak.
- Dinas Perhubungan (Dishub): Diminta pertanggungjawaban terkait realisasi retribusi sektor transportasi yang minim.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): Dievaluasi mengenai pengelolaan retribusi pasar dan area niaga yang dinilai jauh dari potensi riil di lapangan.
DPRD menengarai lemahnya sistem pengawasan serta tata kelola penagihan menjadi celah bocornya penerimaan daerah, di mana geliat ekonomi masyarakat tinggi namun setoran ke kas daerah justru minim.
Soroti Keterlambatan Transfer DBH Provinsi
Selain kebocoran di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Ternate juga menyoroti pola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai kerap mengalami keterlambatan transfer.
Padahal sesuai regulasi pembagian proporsi DBH, Kota Ternate berhak menerima porsi terbesar yakni 70 persen, sedangkan Pemerintah Provinsi memegang 30 persen. Keterlambatan pencairan dana bagi hasil ini dinilai kian memperburuk kondisi arus kas (cash flow) Pemkot Ternate dalam membiayai program pembangunan daerah. (me/red)

Tinggalkan Balasan