BK DPRD Ternate Jatuhkan Sanksi PAW Anggota Dewan Residivis Kode Etik, CAKAP Malut Momentum Bersihkan Citra Lembaga
TERNATE, Malutexpress.com — Lembaga swadaya masyarakat Central Awasi Kebijakan Publik (CAKAP) Maluku Utara mendesak Pimpinan DPRD Kota Ternate dan partai politik pengusung untuk segera mengeksekusi rekomendasi Pergantian Intertemporal (PAW) terhadap oknum anggota DPRD Kota Ternate berinisial NI.
Langkah ini menyusul keluarnya Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 setebal 21 halaman yang menyatakan Teradu NI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.
Direktur CAKAP Malut, Umiyati Do. Usman, Rabu (23/09) ditemui di Sekretariat CAKAP MALUT, Kelurahan Jati Metro, menegaskan putusan BK tersebut harus menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah dan citra lembaga perwakilan rakyat Ternate yang tergerus akibat fitnah internal.
”Putusan BK ini sudah sangat kuat dan sempurna secara teknis. Keberanian majelis mengadili anggotanya sendiri patut direspon positif. Sekarang bola panas ada di tangan Pimpinan DPRD dan partai politik untuk mengeksekusinya,” tegas Umiyati, Rabu (23/9/2026).
“Tindakan Teradu tidak hanya merugikan Pengadu (Dr. Nurlaela Syarif, M.M.), melainkan merusak hubungan kerja internal DPRD dan meruntuhkan kepercayaan warga terhadap Komisi III.
Tiga Catatan Kunci Kajian CAKAP Malut
Dari hasil bedah dokumen putusan BK, CAKAP Malut menyoroti tiga fakta krusial yang memberatkan Anggota DPRD atau Teradu NI:
1. Fakta Persidangan Mengunci Keterangan Teradu
Pernyataan Teradu yang menuduh anggota Komisi III menerima uang sogokan Rp1 juta, tiket, sarung, serta mukena dari pemilik Villa Lago Montana terbukti tidak bersumber dari data valid. Tiga saksi di bawah sumpah (Hj. NI, MA, dan SH), rekaman CCTV restoran Depok (9/2/2026), hingga pengakuan Teradu di media massa memperkuat bukti pelanggaran tersebut.
Sesuai keterangan Ahli Bahasa Anjasmoro Wibowo, dalih Teradu bahwa ucapan itu hanya “candaan” ditolak karena kalimat tersebut bersifat deklaratif fakta. Selain itu, Teradu tidak mampu menyajikan bukti transfer maupun dokumen pendukung di persidangan (actori incumbit probatio).
2. Teradu Merupakan Residivis Pelanggaran Kode Etik
Pada halaman 17–18 dokumen putusan terungkap bahwa Teradu NI sebelumnya pernah dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh BK atas kasus penyebaran informasi bohong terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP.
Saat itu, Teradu telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena kembali mengulangi pelanggaran serupa, BK secara tepat menerapkan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Kode Etik untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tanpa melalui tahapan teguran lagi.
3. Merusak Kepercayaan Publik dan Mengganggu Pengawasan Tata Ruang
Tindakan Teradu tidak hanya merugikan Pengadu (Dr. Nurlaela Syarif, M.M.), melainkan merusak hubungan kerja internal DPRD dan meruntuhkan kepercayaan warga terhadap Komisi III.
“Ironisnya, kegaduhan ini mengalihkan fokus pengawasan terhadap Villa Lago Montana di Sempadan Danau Ngade yang jelas-jelas telah mengantongi SP-1 (5/1/2026) dan SP-2 (27/1/2026) dari Dinas PUPR akibat dugaan pelanggaran zona perlindungan tata ruang,” tegas Direktur CAKAP Malut.
Tiga Tuntutan Sikap CAKAP Malut
Mewakili kepentingan masyarakat Kota Ternate, CAKAP Malut melayangkan tiga poin desakan resmi:
1. Eksekusi PAW: Pimpinan DPRD Ternate dan Parpol pengusung diminta segera memproses rekomendasi PAW sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat dan Kelima Putusan BK.
2. Pemulihan Nama Baik: Nama baik Dr. Nurlaela Syarif, M.M. beserta seluruh jajaran Komisi III harus dipulihkan secara terbuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Ternate.
3. Penegakan Hukum Tata Ruang: Pemkot Ternate bersama Dinas PUPR didesak tidak gentar dan tetap melanjutkan tindakan tegas terhadap bangunan Villa Lago Montana yang melanggar aturan. (neni)

Tinggalkan Balasan