Putusan BK DPRD Kota Ternate Final Mengikat, Nurjaya Hi Ibrahim Menghitung Waktu di PAW
Ternate, Malutexpress — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore memberikan analisis yuridis mendalam terkait Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026.
Putusan etik terhadap anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, ditegaskan harus ditindaklanjuti secara kelembagaan, namun tidak serta-merta menjadi dasar untuk mempidanakan Teradu.
Langkah kelembagaan dan pembuktian hukum ini penting dipahami publik agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh dan edukatif mengenai perbedaan antara ranah etik kelembagaan dan ranah pidana.
Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, Rabu (23/09), menjelaskan bahwa telaah yuridis dilakukan terhadap dokumen putusan setebal 21 halaman tersebut. Perkara etik ini bermula dari pernyataan Teradu mengenai dugaan penerimaan uang atau fasilitas oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate terkait persoalan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade.
”Badan Kehormatan tidak sedang mengadili tindak pidana korupsi atau menentukan seseorang bersalah secara pidana. BK menjalankan fungsi etik untuk menilai apakah perilaku seorang anggota DPRD sesuai dengan sumpah jabatan, Kode Etik, kepatutan, integritas, dan kehormatan lembaga,” tegas Sanusi.
YBH menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur undang-undang.
Didukung alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.
Putusan BK dapat menjadi bahan atau informasi awal bagi APH, namun bukan putusan pidana dan bukan pengganti proses penyidikan.
Lebih lanjut dijalaskan BK DPRD Kota Ternate menggunakan konstruksi pembuktian yang tidak hanya bertumpu pada satu keterangan.
Alat bukti dan keterangan yang dipertimbangkan meliputi, keterangan Saksi: Hj. Naila Ibrahim, Marni Ahadi, dan Sartini Hanafi, dan Kabid Tata Ruang PUPR mewakili saksi eksternal.
Keputusan Sidang BK juga mampu menghadirkan petunjuk digital, rekaman CCTV restoran MangEngking, di Depok tertanggal 9 Februari 2026, capturan postingan hujatan di media sosial, dan bukti link berita media online.
Yang terpenting Sanusi menekankan, keterangan ahli & media, seperti keterangan ahli bahasa (Anjasmoro Wibowo), ahli hukum, dan bukti lainnya.
Ia membeberkan bahwa rekaman CCTV tidak otomatis membuktikan isi percakapan, tetapi jika dibaca bersama keterangan saksi yang mendengar langsung, seluruh rangkaian itu dapat dinilai secara bersama-sama dalam rezim pembuktian etik.
Namun, standar pembuktian etik tidak sama dengan perkara pidana. Dalam perkara pidana, berlaku prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa pembuktian yang sah berdasarkan hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hak Berbicara Anggota DPRD dan Pengulangan Pelanggaran
YBH Limau Tidore turut menyoroti pembelaan Teradu terkait hak anggota legislatif untuk menyampaikan pendapat yaitu aspek penjelasan hukum & etika.
“Hak bicara vs Tanggung jawab hak menyampaikan pendapat dan fungsi pengawasan tetap dibatasi oleh Kode Etik. Tuduhan faktual mengenai integritas (seperti menerima uang/fasilitas) menuntut kewajiban etik untuk berhati-hati dan memastikan kebenaran informasi,” tegas Sanusi.
Satu hal yang menjadi pendukung kuat sanksi etik kepada Nurjaya HI. Ibrahim yaitu, pengulangan pelanggaran adanya riwayat sanksi etik sebelumnya dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam menentukan kadar sanksi secara administratif, sepanjang tercatat dalam dokumen resmi.
Prosedur Tahapan PAW Harus Sesuai Aturan
YBH menekankan bahwa Putusan BK tidak secara otomatis menyelesaikan proses Penggantian Antarwaktu (PAW). Mekanismenya wajib mengikuti alur hukum kelembagaan melalui rapat paripurna, keputusan BK dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
Termasuk Pimpinan DPRD ke Parpol, Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan paling lambat 7 hari setelah paripurna.
Penerusan ke Kepala Daerah dan Parpol memproses dan diteruskan kepada Gubernur melalui Wali Kota untuk peresmian pemberhentian, serta verifikasi KPU menerapkan aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 (berlaku sejak 19 November 2025) terkait tata cara pemberhentian, klarifikasi, dan penetapan calon pengganti.
Pemisahan Perkara Etik dan Isu Tata Ruang Villa
YBH Limau Tidore mengingatkan agar publik dan instansi terkait memisahkan dua persoalan yang berbeda. Perkara Etik DPRD menyangkut perilaku dan kepatuhan anggota dewan terhadap sumpah/janji.
Sementara persoalan tata ruang villa lago Mmontana merupakan ranah administratif pemerintah daerah dan instansi berwenang terkait perizinan serta tata ruang.
Dinamika internal DPRD tidak boleh menghentikan atau mengaburkan substansi pemeriksaan tata ruang yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang.
Hukum Sebagai Jalan Keluar dimana Pimpinan DPRD Kota Ternate didorong untuk segera mengambil langkah kelembagaan secara transparan dan tertib administrasi tanpa biarkan keputusan menggantung.
”Marwah DPRD bukan milik satu orang, bukan milik satu fraksi, dan bukan milik satu kepentingan politik. Marwah DPRD adalah kehormatan lembaga yang harus dijaga bersama melalui hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” tutup Sanusi. (Neni)

Tinggalkan Balasan