Sofifi,Malutexpress – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, mengukuhkan dan mengambil Sumpah Janji Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu masa jabatan 2025-2030, di Lantai II Aula Nuku Kantor Gubernur, Sofifi, Senin 26 Mei 2025.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 2293 Tahun 2025 Tanggal 20 Mei tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Gubernur Sherly dalam sambutanya berpesan untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang baru dikukuhkan, mengemban amanah dengan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan terus membangun kekompakan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral di wilayah masing-masing.

Pelaksanaan Pilkada dimanapun, tentu diwarnai perbedaan kepentingan. Namun Gubernur Sherly ingatkan, bahwa persoalan yang terjadi selama Pilkada, harus segera dilupakan.

“Saatnya membangun daerah dengan semangat kolaborasi menghadirkan prinsip Good Governance, menunaikan janji politik saat kampanye, dengan menyediakan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara layak,” Sambutan Sherly, mendapat tepuk tangan meriah.

Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan, kemudian Bupati Sashabila Widya L Mus dan Wakil Bupati La Ode Yasir mengucapkan Sumpah Janji Jabatan di hadapan Gubernur Malut dan saksi.

Gubernur Sherly juga memasang tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Gubernur Sherly juga memberikan arahan khusus kepada Bupati dan Wakil Bupati Taliabu, terkait Visi Misi kesehatan di Maluku Utara, yang sudah UHC Prioritas.

“Saya minta kepada Bupati dan Wakil Bupati Taliabu agar mengakselerasi jumlah kepesertaan BPJS agar seluruh masyarakat Taliabu dapat terlayani oleh fasilitas UHC” kata Sherly. (*)