Ternate,— Malutexpress — Sengketa kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) antara Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus bergulir. Praktisi hukum dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Eran Kharie, S.H., menilai bahwa penyelesaian harus berpijak pada hukum yang objektif dan berpihak pada kepentingan publik.

Stadion Bukan Sekadar Aset Daerah

Menurut Eran, stadion memiliki nilai sosial dan kultural yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa penyelesaian tidak cukup hanya berdasarkan klaim administratif.

“Stadion bukan sekadar barang milik daerah. Ini fasilitas publik yang harus dijaga marwahnya, terutama bagi sepak bola Maluku Utara,” ujarnya kepada Malut Express.

Dokumen Resmi Harus Jadi Dasar Dialog

Eran mengingatkan bahwa kedua pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam klaim sepihak. Ia merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 410 Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap pemindahtanganan aset dituangkan dalam berita acara serah terima.

“Kedua pihak harus membuka dokumen resmi dan menjadikannya dasar dialog, bukan saling klaim,” tegasnya.

Mediasi Jadi Solusi Ideal

Eran melihat sengketa ini sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia mendorong mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pusat.

“Tujuan akhir harus mengutamakan kepentingan masyarakat Maluku Utara. Transparansi dan legalitas harus jadi fondasi,” katanya.

Malut United Terancam Jika Polemik Berlarut

Ia juga mengingatkan dampak jangka panjang jika polemik ini tidak segera diselesaikan. Menurutnya, eksistensi Malut United sebagai tim kebanggaan daerah bisa ikut terancam.

“Dialog konstruktif dan solusi berbasis kemanfaatan publik adalah jalan terbaik. Hukum harus menjadi perekat, bukan pemecah,” pungkasnya.