Ranperda Kebutuhan Rakyat Ternate, Bapemperda Serius Bahas
Ternate,Malutexpress – Penguatan fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, melakukan rapat pembahasan internal terkait fungsi legislasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (13/10) di Ruang Eksekutif Kantor DPRD Kota Ternate.
Rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda 2025, khususnya hak inisiatif DPRD, sudah melalui tahapan pembuatan naskah akademik dan akan disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke tahapan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kantor Wilayah Hukum, guna dilakukan penyelarasan dan pembobotan.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate, Bilhan Gamaliel menyampaikan, sebanyak 23 usulan Ranperda ada dari Eksekutif dan Legislatif. Dan direncanakan sekitar 13 Ranperda yang akan dilakukan proses penyelarasan dan dioptimalkan untuk pengesahan.
Daftar Ranperda yang akan ditindaklanjuti oleh Bapemperda dalam proses pembahasan sebagai usulan inisiatif DPRD yaitu, rancangan Perda tentang perlindungan anak korban kekerasan, ranperda pengunaan dan perlindungan aksara, bahasa dan sastra Ternate, ranperda penyelengaraan kesejahteraan sosial, ranperda penyelengaraan kearsipan
Ranperda ketertiban umum, ranperda PPNS
Ranperda Penanggulangan kemiskinan, ranperda pengutamaan bahasa indonesia di ruang publik, ranperda disabilitas, dan ranperda pengendalian dan pengawasan Mihol atau minuman keras.
Khusus untuk ranperda Mihol atau minuman keras, sangat urgensi namun masih terus dilakukan pengkajian dari aspek substansi dan pengaturan.
“Kami Bapemperda akan mengoptimalkan produktifitas pembahasan rancangan peraturan daerah untuk kebutuhan rakyat Ternate, sebagai fungsi legislasi agar memperkuat penguatan legal standing untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bilhan.
Menurut Ketua Perindo Kota Ternate ini, Selain 10 ranperda inisiatif DPRD, Bapemperda juga komitmen selalu memberi ruang diskusi publik atas hak-hak masyarakat memberikan masukan, atas kebutuhan dasar hukum yang muatannya untuk kepentingan publik berkelanjutan. (***)




Tinggalkan Balasan