Ternate,Malutexpress — Kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berpihak kepada perlindungan bagi para musisi dan pencipta lagu dari kawasan Timur Indonesia.

Upaya ini melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan kolaborasi seluruh karya musik baik yang dicipta lewat program Bintang Dari Timur (BDT) juga lagu legendaris yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

Pemprov Malut melalu kebijakan Gubernur resmi fasilitasi pendaftaran hak cipta hingga memperoleh perlindungan hukum penuh.

Kebijakan tentu membantu pengembangan ekosistem musik Maluku Utara, terutama setelah BDT meluncurkan format baru fokus pada karya original dan keberlanjutan industri kreatif.

Menurut Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, era baru musik Maluku Utara harus berorientasi pada industri dan keberlanjutan, bukan sekadar popularitas sesaat.

“Maluku Utara tidak pernah kekurangan musisi atau penyanyi yang diterima masyarakat. Kita punya Stecu, Dola-Dola, dan banyak lainnya. Yang kurang adalah bagaimana karya ini diarahkan masuk ke industri kreatif agar berkelanjutan dan menghasilkan cuan. Karena itu, seluruh karya yang tampil di BDT kami fasilitasi hak ciptanya,” ujar Gubernur Sherly.

Kerja sama Pemprov Malut dengan Kemenkumham menjadi tonggak penting bagi perjalanan musik Timur.

Perlindungan hak cipta yang lebih kuat diharapkan mampu membuka ruang monetisasi, memperluas jangkauan distribusi digital, serta menempatkan musisi Timur sebagai kekuatan baru dalam industri musik Indonesia.

Selain itu, Pemprov juga mengawal pendaftaran hak cipta sejumlah lagu hits legendaris dari Timur, termasuk karya musisi Toton Kribo yang temenjadi bagian dari identitas musik regional.

Upaya ini diambil untuk memastikan para musisi senior mendapat perlindungan hukum yang layak dan dapat mengekspresikan karyanya tanpa hambatan komersial.

Gubernur Sherly juga menegaskan, perlindungan HKI bukan hanya kebutuhan legal, tetapi juga motor penggerak ekonomi kreatif.

“Karya-karya original dari Timur harus aman secara hukum dan berkelanjutan. Tidak boleh hanya berakhir di storage. Harus diunggah, dipasarkan, dan dimonetisasi melalui platform digital tanpa hambatan,” ujarnya.

Format baru BDT 2025 menempatkan kolaborasi musisi antara pencipta lagu dan penyanyi terbaik Maluku Utara sebagai pusat inovasi.

Tidak ada lagi audisi konvensional; kini yang dikedepankan adalah karya original yang siap diproduksi, dipromosikan, dan dipasarkan dengan standar industri nasional.

Program ini juga melibatkan kurator musik nasional, komunitas lokal, serta jejaring kreatif digital untuk memastikan setiap karya memiliki peluang komersialisasi yang jelas.(***)