Putusan BK Inkrah, Gerindra Ternate Tunduk dan Siap Proses PAW Nurjaya
TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate menegaskan komitmen penuh untuk tunduk dan mematuhi putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada anggotanya, Nurjaya Hi Ibrahim.
Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menanggapi hasil sidang etik kelembagaan DPRD yang merekomendasikan sanksi berat kepada legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
“Sikap partai sangat tunduk dan patuh terhadap putusan BK karena putusan itu mutlak dan inkrah sesuai dengan tata cara beracara di lembaga DPRD. Itu yang Partai Gerindra hormati,” tegas Jamian di Ternate, Selasa (11/8/2026).
Jamian menekankan, partainya bersikap profesional dengan tidak mencampuradukkan kepentingan internal kepartaian dengan keputusan etis kelembagaan. Oleh sebab itu, Gerindra memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum etik yang telah bergulir di BK.
Sempat Buka Ruang Mediasi Sebelum Persidangan
Jamian mengungkapkan, sebelum kasus ini menggelinding ke meja persidangan BK, pihak partai dan fraksi sebenarnya telah berupaya mengambil langkah persuasif melalui mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Namun, Nurjaya memilih untuk melanjutkan perkara hingga tuntas di persidangan BK dengan didampingi oleh kuasa hukum.
Meski demikian, Gerindra tidak melepas tangan. Jamian memastikan partai selalu hadir memberikan pendampingan moral maupun institusional selama proses persidangan berlangsung, dan tetap terbuka memberikan bantuan hukum jika Nurjaya mengajukan keberatan.
“Sebagai ketua partai kami selalu mendampingi, bahkan di hampir semua tahapan sidang selalu dihadiri perwakilan partai atau fraksi untuk memberikan dukungan,” tuturnya.
Segera Koordinasi ke DPD dan DPP Terkait PAW
Mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), Jamian menegaskan bahwa Partai Gerindra akan memproses rekomendasi tersebut secara proaktif. Menurutnya, partai justru akan dirugikan jika membiarkan kekosongan kursi, sebab hal ini berkaitan langsung dengan keterwakilan serta fungsi kontrol Fraksi Gerindra di dewan.
Kendati demikian, langkah PAW masih menunggu kajian mendalam usai DPC menerima salinan fisik dokumen putusan BK.
“Setelah kami terima dan pelajari salinan putusan BK, pasti kami tindak lanjuti ke DPD, dan selanjutnya DPD yang meneruskan ke DPP. Poin utamanya, Partai Gerindra akan tetap menjalankan dan menghormati keputusan kelembagaan,” terangnya.
Jamian merinci bahwa proses administrasi PAW memiliki tahapan yang jelas, mulai dari rekomendasi BK, pemprosesan di internal partai, hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara.
“BK memberikan rekomendasi, dan muara akhirnya ada pada SK Gubernur. Harus dipisahkan antara putusan BK, SK Gubernur, dan kewenangan partai. Kami di Gerindra tegas taat pada aturan,” pungkas Jamian. (me/red)

Tinggalkan Balasan