Respon Keluhan Warga, RSUD Chasan Boesoirie Buka Suara Soal Parkir dan Beri Kemudahan Pasien
TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Pihak RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Maluku Utara memberikan penjelasan resmi terkait keluhan retribusi parkir di area rumah sakit. Manajemen menegaskan bahwa penataan parkir bertujuan untuk memberantas pungutan liar (pungli) sekaligus menciptakan sistem yang tertib dan transparan.
Plt. Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., menjelaskan bahwa skema kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga (Soul Parking) yang berjalan sejak 2025 bukan semata-mata mengejar pendapatan. Langkah ini diambil sebagai solusi atas catatan evaluasi sebelumnya terkait maraknya pungutan tidak resmi di lingkungan rumah sakit.
“Penataan ini bagian dari pembenahan layanan. Kami ingin seluruh proses di lingkungan rumah sakit, termasuk fasilitas parkir, berjalan secara tertib dan memiliki mekanisme yang jelas,” tegas dr. Rosita.
Opsi Drop Off Gratis dan Tarif Member Pasien Rawat Inap
Guna memberikan kepraktisan dan keringanan biaya bagi pengguna layanan kesehatan, RSUD Chasan Boesoirie telah memberlakukan sejumlah kebijakan khusus sejak 11 Juli 2026:
- Gratis Drop Off 10 Menit: Kendaraan yang hanya mengantar atau menjemput pasien dan langsung keluar tidak dikenakan biaya parkir.
- Skema Member Rawat Inap: Keluarga pasien rawat inap yang butuh akses keluar-masuk kendaraan berulang kali mendapatkan pilihan tarif khusus yang terjangkau.
- Persyaratan Mudah: Pendaftaran member cukup menggunakan KTP serta STNK atau nomor polisi kendaraan. Perpanjangan izin member juga dapat dilakukan secara digital dengan mengirimkan foto KTP.
Adapun rincian tarif paket member khusus pasien rawat inap adalah sebagai berikut:
- Mobil: Rp 30.000 (paket 3 hari) dan Rp 60.000 (paket 6 hari).
- Sepeda Motor: Rp 15.000 (paket 3 hari) dan Rp 30.000 (paket 6 hari).
Denda Tiket Hilang Dipangkas 50 Persen
Tak hanya itu, merespons masukan publik, manajemen juga resmi merevisi denda tiket hilang sejak Juli 2026 dengan memangkas tarifnya hingga separuh harga.
- Denda Motor Hilang Tiket: Turun dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000.
- Denda Mobil Hilang Tiket: Turun dari Rp 60.000 menjadi Rp 30.000.
Payung Hukum Pengelolaan Parkir BLUD
Secara regulasi, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada gedung pemerintah (termasuk rumah sakit) sah secara hukum mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Chasan Boesoirie memiliki fleksibilitas penetapan tarif yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan BLUD serta karakteristik pelayanan.
“Masukan masyarakat mengenai fasilitas penunjang tetap menjadi bahan evaluasi manajemen. Kami terus mendorong keterbukaan informasi agar pasien maupun keluarga memahami pilihan kemudahan yang tersedia,” pungkas dr. Rosita. (neni)

Tinggalkan Balasan