Ternate, malutexpress.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat mematangkan persiapan penyaluran program Beasiswa Maluku Utara Bangkit Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran sekaligus mendorong percepatan serapan anggaran daerah.

Rapat persiapan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, di ruang rapat lantai II Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu (14/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, melaporkan evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, kuota 1.000 penerima beasiswa tidak terpenuhi secara maksimal.

“Hanya sekitar 600 orang yang memenuhi persyaratan tingkat kesejahteraan berdasarkan kategori desil, sehingga menyisakan 400 kuota kosong,” ungkap Abubakar dalam laporannya.

1.500 Pendaftar Lolos Validasi Desil Dinsos

Memasuki tahun anggaran 2026, Pemprov Malut memperluas skema rekrutmen melalui tautan pendaftaran resmi serta pendataan langsung di sekolah lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP/SNMPTN).

Antusiasme masyarakat tergolong tinggi dengan mencatatkan lebih dari 3.500 pendaftar, di mana sekitar 3.000 orang di antaranya mendaftar melalui jalur utama. Data seluruh pendaftar kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk proses validasi kategori desil kesejahteraan.

Hasil validasi Dinsos mencatat sekitar 1.500 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat ekonomi. Selanjutnya, Dikbud Malut melakukan kurasi ulang berdasarkan akumulasi nilai rapor hingga menetapkan 1.000 calon penerima baru untuk tahun 2026. Seluruh tahapan seleksi ketat ini telah selesai pada Juli 2026 lalu.

Strategi Regulasi dan Dorongan Ekonomi Daerah

Sekprov Samsuddin A Kadir menjelaskan, penggunaan kriteria desil 1 hingga 5 merupakan strategi regulasi agar program beasiswa ini tetap mematuhi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi secara formal berada di pemerintah pusat.

“Jika menggunakan nomenklatur bantuan pendidikan tinggi secara langsung, pemerintah daerah berisiko mendapat teguran. Oleh karena itu, program ini dikemas sebagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu,” terang Samsuddin.

Selain kepatuhan regulasi, Samsuddin menegaskan pentingnya percepatan penyaluran agar tidak memicu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun. Menurutnya, penyaluran beasiswa juga memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian warga.

Ia mengibaratkan, dana bantuan sebesar Rp 100 juta yang disalurkan dan berputar di tengah masyarakat dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi hingga senilai Rp 200 juta.