TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate secara resmi memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Nurjaya Haji Ibrahim dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Keputusan tegas ini dijatuhkan usai Nurjaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menegaskan bahwa penanganan perkara hingga pengambilan keputusan telah berjalan sesuai dengan mekanisme serta tata beracara BK yang berlaku.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai tata beracara BK. Pengadu dan teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi, ahli, alat bukti, serta menyampaikan pembelaan,” ungkap Mochtar dalam konferensi pers di Ternate, Jumat (7/8/2026).

Mochtar menjelaskan, majelis BK menetapkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah—termasuk keterangan saksi, pandangan ahli, dokumen tertulis, hingga bukti elektronik berupa rekaman CCTV—bukan berlandaskan asumsi semata.

Meski pada sidang pembacaan putusan pihak teradu Nurjaya berhalangan hadir dengan alasan sakit, proses persidangan tetap dilanjutkan secara sah sesuai ketentuan.

​”Agenda pembacaan keputusan tetap dilaksanakan dan hasilnya akan disampaikan resmi kepada teradu, pengadu, pimpinan DPRD, serta partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.

​Didasari Tuduhan Tanpa Bukti, Bukan Kritik Politik

Dalam keterangannya, Mochtar menepis anggapan bahwa sanksi pemberhentian ini dipicu oleh perbedaan pandangan politik atau sikap kritis teradu terhadap dinamika pembangunan daerah, termasuk isu Villa Lego Montana.

“Pemberhentian ini bukan karena kritik, bukan karena perbedaan pandangan politik, dan bukan karena mengungkap dugaan pelanggaran hukum,” tegas Mochtar.

Sanksi ini dijatuhkan lantaran Nurjaya terbukti berulang kali melempar tuduhan bahwa para anggota Komisi III DPRD Ternate menerima aliran uang maupun fasilitas dari pihak tertentu, tanpa didukung bukti material yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuduhan itu disampaikan tanpa bukti, berdampak buruk pada hubungan antaranggota, serta mencederai kehormatan dan marwah lembaga,” urainya. BK juga mempertimbangkan iktikad, tingkat pelanggaran, dampak kelembagaan, serta adanya pengulangan perbuatan sebagai variabel pemberat sanksi.

Putusan Final, BK Berikan Tenggat Keberatan 7 Hari

Mochtar menekankan bahwa penegakan standar etik ini dilakukan demi menjaga integritas lembaga wakil rakyat di mata publik. Hak berpendapat setiap legislator tetap dijamin, namun wajib dibentengi oleh rasa tanggung jawab serta asas pembuktian.

Meskipun putusan BK ini dinyatakan bersifat final, pihaknya masih membuka ruang prosedural bagi pihak teradu apabila hendak menempuh upaya keberatan.

“Kami memberikan waktu tujuh hari jika ada keberatan atau fakta baru yang ingin disampaikan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada pengajuan, maka proses mekanisme administratif selanjutnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Mochtar. (me/red)