Tertib Administrasi, RSUD Chasan Boesoirie Buka Suara Soal Status Ambulans dan Aset Rumah Sakit
TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie Ternate menyampaikan klarifikasi resmi terkait keberadaan sejumlah unit armada ambulans serta barang inventaris yang tampak terparkir dan menumpuk di lingkungan rumah sakit.
Langkah penjelasan ini dilakukan sebagai wujud transparansi publik, keterbukaan informasi, serta komitmen menegakkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara.
Mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Kepala Subbagian Akuntansi dan Verifikasi Aset, Dedi Wahyudi, SKM, menerangkan bahwa seluruh kendaran dan barang yang ada di area rumah sakit memiliki riwayat kepemilikan serta status hukum administrasi yang berbeda-beda.
“Sebagian kendaraan medis yang saat ini belum dapat digunakan merupakan kendaraan bantuan pemerintah yang diterima pada periode sebelumnya, termasuk bantuan dari pemerintah pusat untuk mendukung operasional rumah sakit pada saat penanggulangan bencana,” ujar Dedi di Ternate, Kamis (13/8/2026).
Dedi mengungkapkan, ada pula unit kendaraan bantuan pascagempa Aceh tahun 2011 yang dokumen pendukungnya perlu ditelusuri ulang sesuai riwayat perolehannya.
Secara teknis, beberapa unit armada secara fisik masih memiliki komponen yang berfungsi, namun ada juga yang sempat mengalami kecelakaan parah dan membutuhkan perbaikan berat dengan kendala suku cadang yang terbilang langka.
Bedakan Aset BMN dan BMD, Penghapusan Harus Lewat Prosedur
RSUD Chasan Boesoirie menekankan bahwa tidak semua kendaraan dan alat di lingkungan rumah sakit berstatus sama. Sebagian merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara unit bantuan tertentu berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah kewenangan kementerian/lembaga pusat.
Perbedaan status kepemilikan ini membuat mekanisme penataan maupun penghapusannya wajib berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Penghapusan aset tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik barang. Status kepemilikan, dokumen, nilai aset, serta proses administrasinya harus dipastikan terlebih dahulu,” terang Dedi.
Proses penelusuran dokumen meliputi keberadaan STNK, BPKB, surat jalan, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga berkas hibah. Mengingat usia aset yang terbilang tua, verifikasi ulang dokumen pendukung memerlukan ketelitian agar seluruh proses penataan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penataan Aset Terus Berjalan, Rp2,6 Miliar BMD Telah Dihapus
Dedi meluruskan persepsi bahwa manajemen membiarkan aset terbengkalai. Proses penataan dan penghapusan inventaris sejatinya telah berjalan secara bertahap bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Salah satu bukti konkret adalah diterbitkannya Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 602/KPTS/MU/2024 tertanggal 28 Oktober 2024. Lewat regulasi daerah tersebut, sebanyak 26 jenis peralatan kesehatan dan penunjang medis perolehan tahun 2009 hingga 2018 bernilai lebih dari Rp2,6 miliar telah resmi dihapuskan dari daftar inventaris BMD rumah sakit.
“Prinsip kami adalah tertib aset, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang yang sudah tidak digunakan bukan berarti dapat langsung dibuang. Semua harus melalui tahapan regulasi,” tegasnya.
Ke depan, RSUD Chasan Boesoirie akan melanjutkan penataan terhadap aset bangunan, barang inventaris ruang, hingga memproses pengajuan penghapusan unit kendaraan berstatus BMN ke pemerintah pusat secara bertahap.
Pihak manajemen mengapresiasi perhatian dan kontrol sosial dari masyarakat Maluku Utara terhadap fasilitas publik. Hal tersebut dijadikan pemantik bagi RSUD Chasan Boesoirie untuk terus membenahi tata kelola internal menuju sistem yang transparan, akuntabel, dan profesional. (me/red)

Tinggalkan Balasan