TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Komisi II DPRD Kota Ternate meminta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Sultan Babullah Ternate bergerak cepat meninjau kondisi riil pendapatan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan bandara.

Permintaan tegas tersebut disuarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen UPBU Sultan Babullah dan perwakilan pedagang terminal bandara di Gedung DPRD Ternate, Kamis (6/8/2026).

Farijal menegaskan, evaluasi dan uji petik terhadap pendapatan pedagang sangat mendesak dilakukan guna memverifikasi keluhan puluhan pelaku UMKM yang mengaku mengalami penurunan omzet secara drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Kalau memang memungkinkan dalam waktu cepat, silakan dilakukan uji petik agar dipastikan apakah benar pendapatan pedagang merosot. Jika terbukti menurun, pihak bandara harus mengambil langkah penyesuaian melalui adendum kontrak kerja sama terhadap perjanjian yang berjalan,” tegas Farijal.

Terbeban Biaya Konsesi 5 Persen dan Sewa Ruangan

Farijal membeberkan, penurunan omzet membuat para pedagang kewalahan memenuhi skema pembayaran konsesi sebesar 5 persen dari total pendapatan bruto bulanan, di samping biaya sewa ruangan terminal yang dirasa kian memberatkan.

Dalam perjanjian kerja sama, omzet bruto menjadi acuan penentuan nilai konsesi. Sebagai gambaran, jika pedagang membukukan omzet Rp50 juta, kewajiban konsesinya mencapai Rp2,5 juta. Namun ketika omzet anjlok hanya tersisa Rp5 juta atau lebih rendah, beban tersebut menjadi relatif besar tanpa adanya penyesuaian tarif.

“Selain pembayaran biaya konsesi, pedagang juga kesulitan membayar biaya sewa ruangan. Semua itu imbas dari omzet pendapatan mereka yang merosot tajam,” ujarnya.

Dorong Rekonsiliasi Data dan Pembayaran Secara Cicilan

Atas kondisi tersebut, Komisi II menyarankan agar pihak bandara segera melakukan rekonsiliasi data menyeluruh yang mencakup 25 pedagang di area terminal serta 18 pedagang angkringan di kawasan luar. Rekonsiliasi mencakup analisis potensi usaha, variasi produk dagangan, hingga riwayat pendapatan harian.

Saran tersebut direspons positif oleh manajemen UPBU Sultan Babullah Ternate yang berjanji akan melakukan pendataan ulang dan penilaian pendapatan pedagang dalam beberapa hari ke depan.

Dari sisi regulasi, Farijal mengakui bahwa skema penerimaan biaya konsesi maupun sewa lokasi bandara pada dasarnya telah selaras dengan aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Barang Milik Negara.

Kendati demikian, unsur kemanusiaan dan keberlanjutan UMKM lokal tetap harus diakomodasi. Komisi II DPRD pun berhasil mendorong pihak UPBU untuk memberikan ruang keringanan pelunasan bagi sepuluh pedagang yang tercatat masih menunggak kewajiban.

“Pihak UPBU Sultan Babullah Ternate telah menyetujui permintaan kami untuk memberikan keringanan kepada pedagang yang menunggak melalui mekanisme skema pembayaran secara mencicil,” pungkas Farijal. (me/red)