Sofifi, malutexpress.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menggelar rotasi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), pejabat administrator (Eselon III), hingga puluhan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemprov Malut, Rabu (15/4/2026).

Prosesi pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mewakili Gubernur Sherly Tjoanda.

Pelantikan tersebut berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/003/IV/2026, 800.1.3.3/KEP/ADM-MU/003/IV/2026, serta 800.1.3.3/KEP/KEPSEK/001/IV/2026 tertanggal 8 Maret 2026.

Untuk jajaran Eselon II, dua pejabat utama resmi dilantik, yakni Basyuni Thahir sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara serta dr. Julys Giscard Kroons sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.

Sementara di tingkat Eselon III, sebanyak 17 pejabat administrator mengemban amanah baru di berbagai posisi strategis pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari dinas teknis hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Tak hanya pejabat birokrasi, Pemprov Malut juga merombak kepemimpinan di sektor pendidikan dengan melantik 27 kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB yang tersebar di wilayah Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Utara, hingga Halmahera Timur.

Dorong Kualitas Layanan Publik dan Pendidikan

Dalam sambutannya, Sekprov Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa perombakan dan pelantikan jabatan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi serta penyegaran birokrasi di lingkungan Pemprov Malut.

Samsuddin menegaskan, jajaran yang dilantik dibebani tanggung jawab untuk segera beradaptasi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat luas.

“Pemerintah daerah berharap para pejabat yang baru dilantik dapat meningkatkan kinerja, profesionalitas, serta kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan ekonomi daerah,” lugas Samsuddin.