Soal Status Privat WhatsApp Intan Nurzifa Garwan, Tim Kuasa Hukum YBH Limau Tidore Rilis Poin Klarifikasi
TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Tim Kuasa Hukum Sdri. Intan Nurzifa Garwan dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore secara resmi mengeluarkan Pernyataan Pers menyusul maraknya pemberitaan dan sebaran tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp pribadi klien mereka di media sosial.
Pernyataan yang dirilis di Ternate pada 23 Oktober 2026 ini bertujuan meluruskan duduk persoalan sekaligus menghentikan pembingkaian (framing) informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Berikut poin-poin penting dari Pernyataan Pers Resmi Tim Kuasa Hukum YBH Limau Tidore:
1. Status WhatsApp Murni Ranah Privat
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa unggahan status history WhatsApp pribadi milik Intan Nurzifa Garwan merupakan bentuk komunikasi privat dan ekspresi personal. Frasa dalam status tersebut sama sekali tidak ditujukan, merujuk, atau bermaksud menyerang nama baik Bapak Kapolda Maluku Utara maupun institusi Polri.
2. Bukan Permintaan Maaf atau Pengakuan Bersalah
Pihak kuasa hukum meluruskan bahwa klarifikasi yang sempat disampaikan Intan murni upaya meluruskan kesalahpahaman, dan bukan bentuk permintaan maaf atau pengakuan bersalah. Intan tidak merasa melakukan pelanggaran karena unggahan privat tersebut tidak berkaitan dengan Kapolda Malut, melainkan diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu bermotif dendam pribadi.
3. Kecam Tindakan Doxxing dan Penyebaran Tanpa Hak
Tangkapan layar status dan foto pribadi klien mereka disebut diambil dan disebarluaskan ke ruang publik tanpa persetujuan pemiliknya (unconsented disclosure atau doxxing). Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, serta kejahatan cyber.
4. Soroti Framing Media dan Dugaan Motif Teror
Tim kuasa hukum menyesalkan pemberitaan di sejumlah portal media siber yang membingkai status privat tersebut seolah-olah menyeret nama pejabat tinggi kepolisian. Publikasi tersebut dinilai provokatif, tidak berimbang, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta diduga kuat dilatarbelakangi motif teror dan dendam pribadi.
5. Tempuh Jalur Hukum dan Aduan Etik
Atas kerugian nama baik dan psikologis korban, YBH Limau Tidore secara resmi akan mengambil langkah hukum tegas. Langkah tersebut meliputi pengaduan dugaan pelanggaran etik jurnalistik ke Dewan Pers serta pelaporan pidana atas pelanggaran hukum siber terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Melalui pernyataan ini, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat, pengelola media sosial, dan awak media untuk menghentikan penyebaran serta penafsiran keliru demi menjaga etika ruang digital.
Pernyataan pers ini ditandatangani langsung oleh Tim Kuasa Hukum YBH Limau Tidore yang terdiri dari Muhammad Sanusi Taran, S.H., Irwawanto Malik, S.H., Fahmi Albar, S.H., dan Sarman Saroden, S.H. (me/red)

Tinggalkan Balasan