TERNATE, malutexpress.com — Kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxxing) dan pembingkaian (framing) pemberitaan sepihak yang menimpa seorang mahasiswi asal Ternate, Intan Nurzifa Garwan (23), resmi bergulir ke ranah hukum.

Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore Cabang Ternate secara resmi melaporkan sejumlah oknum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara pada Kamis (29/10/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi secara resmi dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Berdasarkan dokumen laporan, terdapat empat pihak yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana siber, yakni:

  • AM alias Ilon selaku Terlapor I (oknum wartawan/pengelola portal media siber Fbinews.net dan Fbipost.net)
  • AR alias Mida selaku Terlapor II
  • IS alias Wati selaku Terlapor III
  • Pemilik/Pengguna nomor WhatsApp 0813 5533 8763 selaku Terlapor IV yang saat ini dalam proses penyelidikan (lidik) kepolisian.

Luruskan Narasi: Klarifikasi Faktual, Bukan Pengakuan Bersalah

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Muhammad Sanusi Taran, S.H., menegaskan bahwa penjelasan yang diberikan oleh Intan Nurzifa Garwan di media beberapa hari lalu murni merupakan bentuk klarifikasi faktual guna meluruskan kesalahpahaman publik akibat pemberitaan sepihak yang viral.

“Kami pertegas bahwa penjelasan yang diberikan klien kami sama sekali bukan bentuk permintaan maaf atau pengakuan bersalah. Sdri. Intan tidak pernah merasa bersalah karena dari awal unggahan status WhatsApp privat tersebut memang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Bapak Kapolda Maluku Utara maupun institusi Kepolisian, namun kemudian dimanfaatkan oleh para terlapor dengan itikad tidak baik dan niat jahat,” tegas Sanusi usai membuat laporan di Polda Malut, Kamis (29/10).

Menurut Sanusi, frasa dalam status privat media sosial kliennya merupakan ekspresi personal yang disalahgunakan dan dibocorkan tanpa hak (unconsented disclosure) oleh pihak terlapor.

“Status pribadi tersebut sengaja dibingkai (framing) secara provokatif oleh oknum pengelola media tanpa adanya upaya konfirmasi (cover both sides) serta dengan sengaja membawa-bawa nama Kapolda Maluku Utara Bapak Arif Budiman dengan menviralkan melalui media secara berulang, sehingga memicu narasi liar yang merugikan dan membunuh karakter klien kami,” imbuhnya.

Didampingi UPTD PPA Ternate untuk Dugaan Pidana Lain di Polres Ternate

Selain penanganan pidana siber di Polda Malut, Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa ini juga dilatarbelakangi oleh adanya dugaan tindak pidana lain. Untuk penanganan perkara awal tersebut, koordinasi dan pendampingan dilakukan secara intensif bersama Tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ternate di bawah Pendampingan Ibu Nurdewa Safar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate untuk diproses di Polres Ternate.

“Terkait dugaan tindak pidana lain yang menjadi akar masalah hingga terjadinya doxxing dan framing pemberitaan sepihak ini, koordinasi dan pendampingan telah dilakukan bersama UPTD PPA Kota Ternate untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Polres Ternate,” jelas Fahmi Albar, anggota Tim Kuasa Hukum.

Menjerat dengan Pasal Berlapis UU ITE dan UU PDP

Dalam laporan resmi siber yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Tim Kuasa Hukum menjerat para terlapor dengan pasal berlapis, meliputi:

  1. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) jo. Pasal 310/311 KUHP terkait penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik.
  2. Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE terkait tindakan doxxing atau penyebaran dokumen/data pribadi elektronik tanpa hak.
  3. Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait persekongkolan atau penyertaan pidana (deelneming).

“Selain proses pidana khusus siber di Polda Maluku Utara yang kini ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus serta laporan pidana di Polres Ternate bersama UPTD PPA, kami juga menyiapkan pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ke Dewan Pers Republik Indonesia terhadap media online terkait,” pungkas Sanusi secara tegas.

Pihak Kuasa Hukum turut mengimbau masyarakat umum serta pengelola akun media sosial untuk menghentikan penyebaran narasi sepihak serta foto-foto pribadi milik korban demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Neni)