Opini :
Gunawan Yusuf Radjim
Hukum Soa Sio Kesultanan Ternate

TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Di tengah ancaman krisis pangan global dan laju industrialisasi yang kian masif, jalan keluar bagi ketahanan pangan Maluku Utara ternyata tidak berada di masa depan yang serba mekanis, melainkan tersimpan rapat dalam warisan leluhur Kesultanan Ternate.

​Menghidupkan kembali nilai-nilai adat bukan sebuah langkah mundur ke masa lalu (retrograde), melainkan sebuah lompatan strategis yang adaptif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengunci kedaulatan pangan di tingkat akar rumput.

​Filosofi Kosmologi: Ketika Alam dan Manusia Saling Merawat

​Masyarakat Moloku Kie Raha sejak lama memegang teguh konsepsi agraria yang menempatkan alam sebagai bagian integral dari eksistensi spiritual dan sosial manusia.

Melalui falsafah Kie se Gam, masyarakat Ternate memandang adanya hubungan timbal balik (reciprocal) yang kuat antara Kie (gunung/alam) dan Gam (negeri/masyarakat).

​”Jika manusia merawat gunung, maka alam akan menghidupi manusia melalui ketersediaan air yang melimpah, tanah yang subur, dan udara yang bersih.”

​Aktivitas bertani pun dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap Hukum Tuhan (Syara’) dan Hukum Alam (Adat). Lewat upacara adat sebelum membuka lahan (boso ici) hingga saat memanen, masyarakat diingatkan bahwa manusia bukanlah pemilik mutlak bumi, melainkan hanya pengelola (khalifah) yang diberi amanah oleh Sang Khalik.

​Etos Jou se Ngofangare: Melawan Monopoli, Menjamin Keadilan

​Sistem kepemimpinan Kesultanan Ternate juga mengajarkan pembagian peran yang adil antara Jou (Sultan) dan Ngofangare (Rakyat). Keadilan sosial diterjemahkan langsung sebagai jaminan ketersediaan pangan di setiap rumah tangga.

​Seorang Sultan di masa lalu tidak dianggap berhasil memimpin jika ada salah satu Soa (kampung/klan) yang mengalami kelaparan atau kekurangan akses tanah garapan. Prinsip legendaris yang dipegang teguh berbunyi:

​”Ngori ka to oho ua, kalu ri bala dahu ana i soha” > (Aku tidak akan makan kalau rakyatku masih dalam kelaparan).

Nilai humanis inilah yang memotivasi gerakan pertanian komunal berbasis gotong royong dan menolak keras adanya monopoli sumber daya alam oleh segelintir pihak.

​Pilihan Kultur vs Tren Modern: Menimbang Paradigma Pembangunan

​Saat ini, pembangunan pangan daerah dihadapkan pada persimpangan jalan yang krusial antara mempertahankan pilihan kultur/adat atau terbawa arus tren modern.

Jauh sebelum beras mendominasi isi piring masyarakat secara nasional, wilayah Ternate sesungguhnya telah memiliki fondasi ketahanan pangan yang sangat kokoh.

Fondasi ini bertumpu pada keberagaman atau diversifikasi karbohidrat non-beras. Pangan lokal seperti sagu, kasbi (singkong), batata (ubi jalar), bete (talas), dan pisang sejak lama menjadi pilar utama yang menghidupi masyarakat di kaki Gunung Gamalama.

​Ketangguhan pangan lokal ini tidak lepas dari kearifan lokal yang disebut Boboso, yaitu petuah-petuah bijak dari para orang tua terdahulu. Leluhur Ternate selalu mengingatkan generasi penerusnya untuk memanfaatkan sela-sela tanaman perkebunan utama, seperti pala dan cengkeh, dengan menanam tanaman pangan jangka pendek.

Filosofi di balik tradisi ini sangat mendalam, yakni: “Rempah-rempah mendatangkan uang, tetapi pangan lokal yang menyambung nyawa.” Strategi ketahanan pangan berlapis ganda inilah yang secara historis membuat masyarakat Ternate di masa lalu mampu bertahan dari berbagai guncangan besar, mulai dari blokade ekonomi di masa kolonial hingga bencana alam dahsyat akibat letusan gunung berapi. Pangan lokal bukan sekadar makanan, melainkan tameng penyelamat di masa krisis.

​Ancaman Ketimpangan dan Polarisasi Paradigma Pangan

Namun, jika melihat kondisi riil saat ini, ketahanan pangan yang timpang berpotensi besar merusak sendi-sendi keadilan nasional.

Solusi atas ancaman ini sebenarnya bisa digali kembali melalui revitalisasi adat, sebuah jalan keluar kultural yang bersifat persuasif namun mengikat secara moral bagi masyarakat.

Saat ini, arah pembangunan pangan daerah sedang berada di persimpangan jalan, terjebak di antara dua paradigma yang saling bertolak belakang:
​- Pertama, Pilihan Kultur atau Adat, yang mengutamakan keberlanjutan. Paradigma tradisi ini fokus pada diversifikasi pangan lokal (sagu, kasbi, batata, pisang), menerapkan sistem kebun campuran melalui agroforestri tradisional, serta menjamin keadilan kepemilikan tanah dengan memberikan akses lahan yang jelas bagi masyarakat adat.
​-Kedua, Tren Modern, yang cenderung eksploitatif. Paradigma modern ini justru mengarah pada sistem monokultur yang serba bergantung pada beras, maraknya alih fungsi lahan akibat eksploitasi tambang, hingga kapitalisasi agraria yang memicu ketimpangan kepemilikan lahan di daerah.

Melalui refleksi ini, revitalisasi nilai-nilai lokal seperti Boboso dan penguatan sistem kebun campuran dinilai mendesak untuk dihidupkan kembali. Langkah ini penting agar Ternate tidak kehilangan kedaulatan pangannya di tengah arus modernisasi dan industrialisasi yang kian masif.

Konflik sosial di daerah sering kali dipicu oleh rasa ketidakadilan akibat marginalisasi ekonomi, terutama ketika lahan pertanian digusur demi kepentingan industri non-pertanian tanpa memikirkan nasib pangan lokal.

​Oleh karena itu, menghidupkan kembali peran Bobato Adat menjadi kunci. Sengketa pemanfaatan lahan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah adat (adat se atorang) yang mengedepankan asas kekeluargaan. Jaminan bahwa setiap jengkal tanah adat harus berkontribusi terhadap ketersediaan pangan bala kusu se kano-kano akan menjadi tameng proteksi sosial yang kokoh.

​Rekomendasi Strategis ke Depan: Bukan Sekadar Romantisme Sejarah

​Nilai-nilai luhur Kesultanan Ternate tidak akan berdampak sistemik jika hanya berakhir sebagai romantisme sejarah. Diperlukan langkah konkret untuk mengintegrasikannya ke dalam regulasi modern. Beberapa rekomendasi penting yang mendesak untuk dijalankan.

​Bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara & Kota Ternate, segera mengintegrasikan peta wilayah adat dan zonasi pertanian tradisional ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini krusial untuk mengunci lahan pertanian pangan dari ancaman deforestasi dan industrialisasi tambang yang tidak terkendali.

​Bagi Lembaga Kesultanan Ternate: Harus terus aktif mengkonsolidasikan perangkat adat seperti Sangaji, Kimalaha, Fanyira, dan Mahimo untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyuluhan pertanian berkelanjutan serta penyelesaian sengketa agraria secara damai.

​Bagi Akademisi dan Peneliti, diperlukan studi multidisiplin yang lebih mendalam untuk mengukur secara kuantitatif efektivitas sistem agroforestri kenari-durian-cengkeh-pala Ternate dalam penyerapan karbon (carbon sequestration) dan mitigasi perubahan iklim global.

​Melalui integrasi ini, masyarakat adat tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan aktor utama pelestari plasma nutfah dan pemegang kedaulatan pangan lokal demi tercapainya keadilan nasional yang hakiki. (ME)