DPRD Malut : Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Sherly-Sarbin
Sofifi,Malutexpress – DPRD Provinsi Maluku Utara siap melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024, Jumat, 7 Februari 2025, pukul 14.00 WIT, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi.
Setelah melalui tahapan, dari pemungutan suara, rekapitulasi hasil oleh KPUD Malut, dan penyelesaian potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, DPRD memiliki kewajiban mengumumkan secara resmi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada 2024, dalam Rapat paripurna sebagai bagian tahapan konstitusional dalam proses pemilihan kepala daerah.
Paripurna DPRD merupakan tahapan penting dalam mekanisme demokrasi dan pemerintahan daerah. Karena pengumuman resmi dari DPRD salah satu syarat sebelum hasil Pilkada diajukan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, pasangan calon terpilih secara hukum telah mendapatkan legitimasi politik sebagai pemimpin baru Maluku Utara lima tahun ke depan.
Seperti diketahui hasil Pilkada serentak berhasil memenangkan Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan masyarakat yaitu pasangan calon Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, dimana melalui Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal yang menentukan bagi pemerintahan baru dalam menjalankan amanah rakyat Maluku Utara. (*)

Tinggalkan Balasan