Ternate,Malutexpress – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara Stanley, S.E., S.SiT., M.M. bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Julaiha Batuna, S.SiT. menerima kunjungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.

Pertemuan ini membahas proses percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan legalitas aset daerah.

Dalam diskusi yang berlangsung, Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara menekankan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Proses sertifikasi ini tidak hanya memastikan kepemilikan aset yang sah, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Selain itu, sertifikasi tanah aset pemerintah menjadi bagian dari program nasional untuk meningkatkan efisiensi tata kelola aset negara dan daerah.

Perwakilan dari BPKAD Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah yang belum bersertifikat, sehingga memerlukan dukungan dari BPN untuk mempercepat proses legalisasi tanah-tanah tersebut. Beberapa kendala dalam sertifikasi aset, seperti kelengkapan dokumen administratif dan kendala teknis dalam penetapan batas bidang tanah, menjadi topik utama dalam pertemuan ini.

BPKAD berharap adanya sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan BPN agar proses sertifikasi dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

Menutup pertemuan, Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh sertifikasi aset milik pemerintah daerah dan akan mengawal setiap tahapan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, seluruh aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat tersertifikasi secara menyeluruh, sehingga mendukung optimalisasi pengelolaan aset dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kanwil BPN dan BPKAD sepakat untuk terus berkoordinasi dalam memastikan percepatan sertifikasi aset berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (***)