Oknum Lurah di Ternate Tersangka Pencurian Handphone
Ternate Malutexpress – Satreskrim Polres Ternate menetapkan Rahmat Amir (RA), seorang lurah di Kota Ternate, sebagai tersangka pencurian handphone. Polisi mengungkap kasus ini setelah menemukan bukti kuat dan memeriksa rekaman CCTV.
Aksi Terekam CCTV RA mencuri tiga handphone dari bagasi motor warga di kawasan kompleks perikanan, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan. Rekaman CCTV memperlihatkan RA membuka bagasi dan mengambil handphone.
Penangkapan oleh Tim Resmob Tim Resmob Macan Gamalama bersama Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung bertindak setelah menerima informasi. Polisi menangkap RA saat ia dalam perjalanan dari Sofifi menuju Kota Ternate.
Barang Bukti dan Kerugian Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyebutkan barang bukti berupa iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03, semuanya berwarna hitam. Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Di rumah RA, polisi juga menemukan delapan handphone lain dan dua kunci motor.
Proses Penyelidikan Polisi menetapkan RA sebagai tersangka setelah memeriksa bukti-bukti. RA tidak melawan saat penangkapan. Polisi membawa RA untuk proses hukum lebih lanjut.




Tinggalkan Balasan