Ternate, Malutexpress – Polres Ternate kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Ternate, Senin 28 April 2025.

Kali ini, seorang pria berusia remaja 18 tahun ditangkap, setelah kedapatan membawa 127 sachet ganja, di lingkungan Tanah Mesjid Depan Kantor Kejari Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah.

Saat diperiksa, remaja usia 18 tahun inisial BS, kelahiran Ternate, membawa barang bukti berupa 127 sachet plastik bening berukuran kecil berisi narkotika ganja dengan berat total 6,5860 gram, dan satu unit handphone Vivo Y02 berwarna biru.

Pengungkapan Barang Bukti di Indekos

Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut disimpan di sebuah indekos di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah. Polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, mengamankan ganja sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kami berharap pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Kapolres Ternate menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (*)