Pandangan Menurut Praktisi Hukum: Tindakan FA Masuk dalam Prinsip Pembelaan Terpaksa
Jakarta, Malutexpress – Praktisi hukum, Imron R.K, S.H dan Erlan Mochdar, S.H, memberikan pandangan terkait tindakan FA yang dianggap sebagai bentuk reaksi spontan terhadap situasi yang mengancam keselamatan ibunya, yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh pihak lain.
Prinsip Pembelaan Terpaksa Menurut KUHP
Dalam penjelasannya, Imron R.K, S.H menyatakan bahwa tindakan FA perlu dilihat melalui prinsip noodweer (pembelaan terpaksa) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Prinsip ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum.
“FA bertindak berdasarkan kondisi darurat untuk melindungi ibunya dari ancaman fisik. Hal ini memenuhi unsur pembelaan terpaksa sebagaimana dijelaskan dalam KUHP,” ungkap Imron.
Situasi Overmacht dalam Kasus FA
Erlan Mochdar, S.H menambahkan bahwa tindakan FA juga dapat dilihat melalui perspektif overmacht (force majeure). Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, seseorang tidak memiliki pilihan lain selain bertindak untuk mencegah kekerasan lebih lanjut.
“Dalam konteks ini, FA berada dalam situasi darurat yang memaksanya bertindak untuk melindungi ibunya dari kekerasan. Hal ini adalah respons yang dapat dimaklumi secara hukum,” jelas Erlan.
Proses Pemeriksaan Harus Hormati Prinsip Hukum
Kedua praktisi hukum berharap agar proses pemeriksaan oleh Propam dapat dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol internal institusi. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta asas proporsionalitas dalam menilai tindakan yang dilakukan dalam situasi darurat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Kita perlu menunggu hasil pemeriksaan visum untuk memastikan fakta dugaan kekerasan yang terjadi,” tambah mereka.

Tinggalkan Balasan