Ternate,Malutexpress – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), bersama Komisi I DPRD Malut mendorong percepatan pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Malut, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Kepala Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir saat audiensi dengan Komisi I DPRD Malut mengatakan, bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KD/KMP, Menteri Hukum mengeluarkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

“Untuk itu, sinergi bersama anggota DPRD Malut menjadi sangat penting dalam mendorong percepatan pendirian koperasi desa merah putih, yang memiliki manfaat dalam mendukung ekonomi masyarakat,” kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir.

Kaitan dengan itu, Kanwil Kemenkum Malut telah bertemu, berkoordinasi dan bersinergi dengan Gubernur Malut, dan para Bupati dan Walikota se-Malut untuk mendorong percepatan pendirian KDMP dan KKMP.

“Kanwil Kemenkum Malut juga telah bertemu dengan Ikatan Notaris Indonesia Malut untuk memberikan kemudahan pelayanan pembentukan koperasi merah putih di Malut,” ujar Argap Situngkir.

Peran pimpinan daerah, para kepala desa dan lurah sangat penting dalam mempercepat pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih. Sebab, data pendirian koperasi KD/KMP di Malut relatif kecil di banding daerah lain.

Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba menyampaikan komitmennya dalam pengawasan, mendorong percepatan pendirian KD/KMP.

“Mengingat komisi I membidangi bagian hukum kaitan dengan program-program strategis yang berdampak bagi Masyarakat,” ujar Ketua Komisi I. (*)