SOFIFI, MALUTEXPRESS — Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (7/8). Gubernur Sherly Laos menyampaikan dokumen tersebut dengan penuh khidmat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dasar Hukum dan Arah Perencanaan

Wakil Ketua DPRD, Husni Bopeng, dalam pengantar pidatonya menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dokumen ini juga merujuk pada berbagai rencana pembangunan nasional dan daerah, termasuk RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD, dan RPJMD Provinsi Maluku Utara.

“KUA-PPAS Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2026,” ujar Husni singkat.

Proyeksi Anggaran dan Indikator Makro

Dalam pidato resminya, Gubernur Sherly mengungkapkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.162 triliun, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.177 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp15 miliar.

Sherly juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan yang menjadi target utama:

IndikatorTarget 2025Target 2026
Pertumbuhan Ekonomi11,4%12,1–13,8%
Rasio Gini0,280–0,2970,270–0,286
Tingkat Kemiskinan4,95–5,15%3,00–4,50%

“Rancangan ini mencerminkan komitmen kami terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya yang strategis,” tegas Sherly.

Tahapan Selanjutnya

Menutup pidatonya, Gubernur menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026, agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dijadikan dokumen dan acuan kita bersama,” tutup Sherly.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi kepada pimpinan DPRD Maluku Utara sebagai bagian dari proses legislasi APBD 2026.